1

Tersandung Kasus Sumber Waras, Akankah Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka?

18 Apr 2016 17:06 2163 Hits 2 Comments
Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur tahun 2017 diyakini oleh sejumlah tokoh tersandung kasus Sumber Waras. Hal ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari hasil audit BPK-RI. BPK sendiri diminta oleh pihak KPK untuk melakukan audit persoalan tanah Sumber Waras yang dinilai janggal.

Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur tahun 2017 diyakini oleh sejumlah tokoh tersandung kasus Sumber Waras. Hal ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari hasil audit BPK-RI. BPK sendiri diminta oleh pihak KPK untuk melakukan audit persoalan tanah Sumber Waras yang dinilai janggal.

Pelapor menduga jika Ahok terlibat dalam pembelian tanah yang terletak di daerah Tomang Grogol Petamburan tersebut. Setidaknya ada 70 temuan berdasarkan hasil audit BPK. Dari 70 temuan tersebut seperti ditulis oleh suara-islam.com, ada 6 penyimpangan dari mulai perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan, dalam penentuan harga dan penyerahan hasil.

Menurut beberapa sumber, tanah sumber Waras sebetulnya sudah milik Pemerintah Daerah, tetapi justeru pada masa kepemimpinan Ahok, tanah tersebut dibeli kembali dengan harga yang pantastis mencapai 700 milyar rupiah. Padahal sebelumnya, tanah tersebut ditawar oleh PT. Ciputra Karya Utama dengan harga 500 milyar.

Wajar jika anggota DPRD Jakarta banyak yang mempertanyakan penawaran yang dilakukan oleh Ahok atau SKPD tekait, sehingga lalai terhadap penggunaan uang negara.

Menurut BPK, masalah berawal pada tanggal 6 Juni 2014, Pelaksana Tugas Gubernur yang saat itu dijabat Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker. Namun pada waktu yang tidak jauh berselang, tanah tersebut juga diincar oleh PT Ciputra Karya Utama yang akan menjadikan tanah tersebut menjadi tepat komersil. Ini juga ditegaskan oleh pihak Sumber Waras yang menyatakan bila lahan tersebut tidak dijual karena sudah terikat kontrak dengan PT Ciputra Karya Utama. 

Pada tanggal 27 Juni 2014 pihak Rumah Sakit Sumber Waras mengirim surat kepada Pemprov DKI yang isinya menyatakan bersedia menjual lahan tersebut dengan memasang harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai sekitar Rp20 juta untuk lahan tersebut. 

NJOP tersebut sama dengan lahan milik RS Sumber Waras yang dikelola oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa. Namun yang lahan yang ditawarkan berbeda dengan lahan yang ditawar oleh pemerintah daerah DKI, tanah ini berada di bagian belakang dekat Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat. Pada 7 Juli 2014, Sumber Waras kembali mengirim surat kepada Pemprov DKI. 

Keesokan harinya, 8 Juli 2014, Plt Gubernur Ahok langsung mendisposisikan surat tersebut ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang kala itu dijabat oleh Andi Baso untuk menyiapkan anggaran senilai Rp20 juta, tanpa proses negosiasi.

Pada tanggal 14 November 2014, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengeluarkan hasil kajian terhadap lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dinkes DKI mengatakan lahan itu layak dibeli karena memenuhi beberapa syarat, yaitu tanahnya siap pakai, bebas banjir, akses jalan besar, jangkauan luas, dan luas lahan yang lebih dari 2500 meter persegi. Namun hasil penilaian BPK lahan tersebut tidak memenuhi lima syarat yang dikeluarkan Dinkes DKI. BPK menilai lahan Sumber Waras tidak siap untuk dibangun karena banyak bangunan, merupakan daerah banjir dan tidak ada jalan besar. 

Pada 15 Desember 2014, bendahara umum Pemprov DKI pun mentransfer uang senilai Rp 800 miliar ke Dinkes DKI untuk mengeksekusi pembelian lahan tersebut. Kemudian pada 30 Desember 2014, Dinkes DKI membayar kepada Rumah Sakit Sumber Waras dalam bentuk cek. Keeseokan harinya, 31 Desember 2014, pihak Rumah Sakit Sumber Waras mencairkan cek tersebut. Singkat dan super cepat. 

Hasil temuan BPK menyimpulkan jika pembelian lahan Sumber Waras banyak mengandung kejanggalan. Seperti ditulis suara islam, menurut anggota DPRD DKI Jakarta, Dite Abimanyu, kejanggalan terjadi begitu mencolok. Dite menyebut soal pencairan dana pembayaran untuk pembelian lahan tersebut. Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes), hanya butuh waktu satu hari untuk mencairkan uang sebesar 800 miliar.

Melalui kasus tersebut, Ahok disebut-sebut terlibat di dalamnya. Bahkan beberapa hari yang lalu dieriksa KPK. Dengan kasus yang melibatkan namanya tersebut, AHok diperiksa KPK sampai 12 jam. Dengan waktu yang lama tersebut, apakah kasu sumber waras akan menjeratnya seperti halnya pejabat lain yang terlibat korupsi? Kita tunggu saja informasi selanjutnya.[*]

Sumber foto dan berita: rmol.com, hukrim.beritaprima.com, suara-islam.com, liputan6.com

 

Tags

About The Author

Joko Kalasan 38
Ordinary

Joko Kalasan

Blogger tanpa Gelar. Akun ini diperuntukan bersenang-senang dengan tulisan, tulisan apapun yang lewat dalam pikiran. Saya tuliskan.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel