Plimbi.com - Saud Mustofa dan Muhammad Agung telah lama berteman dengan Agus Tralan. Mereka bertiga sering berkumpul dan tidur satu atap bersama, ketiganya akrab. Suatu hari nasib malang menimpa Agus. Ia ditemukan tewas membusuk di sebuah rumah beralamatkan H Izzi Kramat Jati, Jakarta Timur. Mengetahui ada mayat, polisi di bawah komando AKBP Sapta Maulana segera bertindak untuk mengungkap kematian.

Polisi bergegas mencari tahu, dan akhirnya mampu mengungkap kematian Agus. Ternyata, Agus dibunuh. Ia dibunuh oleh temannya sendiri, Saud dan Agung. Keduanya, membunuh Agus pada Senin 4 Desember 2017, setelah sebelumnya menyekap Agus pada Minggu 3 Desember 2017. Mayat Agus sendiri ditemukan polisi pada Rabu 6 Desember 2017.
Baca Juga : Kasihan, Film Tiger Zinda Hai Katrina Kaif Dilarang di Negara Ini
Baca Juga : 5 Tips Berguna Untuk Pengguna Windows 10 Yang Perlu Diketahui
Pembunuhan Agus telah direncanakan oleh Saud dan Agung. Saud berperan sebagai pemberi perintah dan Agung sebagai pelaku pembunuhan. Motif kedua pelaku sepele, yakni Agus dicurigai sebagai pencuri ponsel keponakan Agung. Saud dan Agung, meski telah akrab dengan Agus, menjadi murka karena kecurigaan mereka.
Agus disekap untuk ditanyai prihal ponsel yang hilang. Setelah ditanyai oleh keduanya, Agus tidak mau mengaku mengambil ponsel tersebut, sehingga ia disekap selama satu hari. Kadung marah yang memuncak, akhirnya Saud menghasut Agung untuk membunuh Agus. Agung mengiyakan dan membunuh Agus yang sedang tidur menggunakan kunci inggris.
"korban tidak mau mengaku, akhirnya disekap selama satu hari. Ketika disekap tak ada penyiksaan," ucap Sapta, Kamis (14/12/2017).
Setelah melakukan kejahatannya, Saud tetap berada di sekitar lokasi pembunuhan. Sedangkan Agung melarikan diri. Polisi yang mengungkap kematian Agus berhasil menangkap keduanya. Saud ditangkap di sekitar lokasi pembunuhan, dan Agung ditangkap di tempat pelariannya, Surabaya, Jawa Timur.
Kini, keduanya sedang menunggu hukuman yang akan mereka terima. Diketahui bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana, sehingga melanggar pasal 340 KUHP. Hukuman maksimal dari melanggar pasal ini adalah hukuman mati.
Â
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.