hukum ziarah kubur dalam pandangan islam

28 Jun 2018 21:59 1839 Hits 0 Comments

teman teman disini pasti pernah kan ziarah kubur kepada sanak keluarga maupun teman yang sudah meninggal dunia.

apa teman teman tau hukumnya dalam pandangan islam.mari simak penjelasan berikut:

teman teman disini pasti pernah kan ziarah kubur kepada sanak keluarga maupun teman yang sudah meninggal dunia.

apa teman teman tau hukumnya dalam pandangan islam.mari simak penjelasan berikut:

Apa teman tau pada awalnya, ziarah kubur adalah bentuk ibadah yang dilarang atau diharamkan. Hal ini disebabkan masyarakat arab saat itu masih belum berkembang pemikirannya dan keimanannya pun belum kuat sedangkan di masyarakat kepercayaan terhadap hal ghaib dan mistis yang bisa membawa kesyirikan masih tersebar luas. Rukun islam dan rukun iman masih belum tertanam kuat di dalam diri umat muslim yang masih awam dan jahiliah saat itu. Fungsi agama masih banyak terkena tradisi-tradisi sebelumnya.

Masyarakat jahiliah masih memiliki pandangan bahwa barang-barang atau benda-benda yang besar dapat membawakan keselamatan, besar potensinya untuk melakukan penyembahan, dan pengsakralan tertentu. Dapat diketahui juga bahwa mereka masih memiliki kepercayaan yang besar terhadap arwah atau roh nenek moyang. Mengkeramatkan kuburan pun salah satunya menjadi kebiasaan mereka yang dilakukan turun temurun. Mereka belum benar-benar memahami manfaat beriman kepada Allah SWT  dan juga manfaat tawaqal, dengan mendalam.

bahkan rosul pernah melarang loh untuk ziarah kubur sebagaimana Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda, ”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.”  (HR Imam Muslim dan Abu Daud)

hukum ziarah kubur dalam islam

Ziarah kubur dalam islam menurut apa yang disampaikan oleh Rasulullah adalah sesuatu yang diperbolehkan. Untuk itu, ziarah kubur menjadi suatu hal yang berhukum mubah, tidak diwajibkan atau tidak juga menjadi suatu hal yang haram untuk dilakukan. Melakukannya bisa mendapatkan hikmah dan bernilai. Namun, pelaksanaannya tentu diserahkan kepada masing-masing orang yang akan melakukan.

Pelaksanaan waktu ziarah kubur pun juga tidak ditentukan langsung oleh hukum islam. Pelaksanaan ziarah kubur bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan ziarah kubur tidak hanya pada waktu idul fitri atau saat menjelang ramadhan saja. Hal ini tidak ada hadist atau ayat quran yang menjelaskan soal waktu.

Untuk hukum ziarah kubur dalam islam, tentunya diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah kubur semata-mata untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita terhadap Allah SWT. Ziarah kubur tidak boleh sedikitpun malah menjerumuskan umat islam kepada praktik kesyirikan.

“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS Al Ikhlas : 1-4)

Syarat Ziarah Kubur dalam Islam

  1. Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Benda Keramat

Ziarah kubur tentu tidak boleh membuat akhirnya seorang muslim menganggap bahwa kuburan atau mayit yang ada di dalamnya memiliki kekuatan ghaib, supranatural, dapat menolong atau membantu mengabulkan doa. Kuburan dalam ziarah kubur tidak boleh dijadikan sebagai benda keramat. Tentu walaupun tetap menganggap Allah sebagai Illah, jika masih menganggap kuburan sebagai keramat potensi menuju kepada praktik syirik juga sangat besar.

  1. Tidak Meminta Doa atau Permohonan pada Kuburan atau yang Sudah Meninggal

Ketika melakukan ziarah kubur tentu tidak diperbolehkan untuk meminta doa atau permohonan kepada kuburan atau orang yang sudah meninggal. Allah sudah menyuruh kepada manusia bahwa berdoalan kepada Allah maka Allah akan mengabulkannya. Hal ini semata-mata karena Allah adalah Zat Maha Agung yang mudah sekali untuk mengabulkan doa manusia. Untuk itu, tidak diperkenankan manusia memohon kepada selain Allah.

 

jadi ziarah kubur itu di perbolehkan dalam islam selama tidak melanggar syariat islam.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Tags

About The Author

Aldi-13 41
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel