Bu Menteri Khofifah pun Pernah Jadi Korban Uang Muka Rumah Sakit

16 Sep 2017 15:01 3702 Hits 0 Comments
KASUS meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang akhirnya membuka tabir pelayanan rumah sakit selama ini.

Kesepakatan seperti ini sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tinggal pemerintah bersikap tegas saja menegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 

Jika UU ini ditegakkan, masyarakat seluruh Indonesia pun akan merasakan manfaatnya. Kalau yang sekarang terjadi, hanya kesepakatan Dinas Kesehatan DKI dengan rumah sakit di Jakarta. Berarti itu hanya berlaku di DKI saja. Lalu bagaimana jika ada kejadian serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia? Apakah setelah timbul korban, barulah satu per satu Dinas Kesehatan di Indonesia membuat kesepakatan? Rasanya ini tidak akan efektif.

Kini, warga DKI memang sudah lega dengan adanya kesepakatan itu. Tapi masyarakat di luar DKI, mereka masih dag-dig-dug karena Dinas Kesehatan di wilayah mereka belum tentu punya kesepakatan serupa. Inilah barangkali yang harus menjadi PR Menteri Kesehatan untuk melakukan penegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan melakukan penegasan bagi setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.

Tags

About The Author

putra 37
Ordinary

putra

penyuka kabar, suka berkabar.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel