Hilangnya Kenyamanan Pejalan Kaki

28 Apr 2016 10:40 3996 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
sumber gambar: dhila13.wordpress.com

Trotoar sebagai mana tertulis di wikipedia adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.Jadi lebih simpelnya fungsi dibangunnya trotoar adalah untuk digunakan para pejalan kaki agar tidak bercampur dengan kendaraan bermotor. Sehingga pejalan bisa menikmati perjalanannya selain itu juga tidak ikut menyerobat hak pengguna kendaraan  bermotor.

(aksi bocah hadang pengendara  yang melewati trotoar di jalan jenderal sudirman semarang)

 

Nah sekarang permasalahannya apakah trotoar yang dibangun itu sudah benar dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Menurut penulis, dari sisi pembagunannya mungkin sudah sesuai dengan SOP tentang pengerjaan trotoar, tapi dari sisi fungsinya ini yang masih perlu peninjauan ulang dan penindakan tegas terkait pemanfaatan lahan trotoar. Semarang sebagai kota yang bisa dikatakan maju, namun sayang sekali masyarakat  belum bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki. Meskipun ada dibeberapa tempat yang sudah menggunakan trotoar sebagai hak pejalan kaki. Tapi itupun kadang masih belum sempurna.

 

Alih-alih penggunaan trotoar untuk berjualan/parkir hanya sekadar untuk memanfaatkan lahan kosong.Penulis mencoba mengambil contoh di Kecamatan Ngaliyan. Ngaliyan secara lokasi merupakan wilayah yang ramai, terlebih ditunjang  berdirinya kampus yang masuk di wilayah Kecamatan Ngaliyan. Tapi dari sisi pemanfatan trotoar, sepertinya masih kurang tepat. Masih banyak lokasi-lokasi yang âmerampasâ hak pejalan kaki. Kebanyakan, âperampasanâ hak pejalankaki tersebut âdirampasâ oleh para pedagang kaki lima, ataupun warung-warung yang memanfaatkan trotoar.

 

Bukan berarti penulis menyudutkan para pedagang kaki lima, tapi setidaknya kalau kaki lima itu ditata dengan rapi, dipadang kan juga nyaman, berjualanpun pasti akan lebih nyaman.Di depan Kecamatan Ngaliyan  misalnya, dari sebagian banyaknya trotoar yang dialih fungsikan. Trotoar sudah beralih fungsi menjadi kawasan wisata kuliner, mulai dari jagung bakar,roti bakar, wedang ronde, kucingan (nasi kucing) dan lainnya.  Dari sini hak pejalan kaki sudah âdirampasâ secara perlahan.

 

Meskipun para PKL tersebut tidak jual 24 jam, namun dari pagi, siang, sore dan malam hari selalu saja ada yang menggunakan trotoar tersebut untuk berjualan, terkusus lagi malam hari. Secara otomatis, para pejalan kaki tersingkir dan akhirnya menggunakan jalan raya yang bagian tepi untuk berjalan, itupun kalau tidak digunakan untuk lahan parki (liar).  Kalau sudah digunakan parkir, terus mau disuruh lewat mana para pejalan kaki ini?  Berjalan agak menengah sedikit sudah âdisemprotâ kendaraan dari belakang, dikira mengganggu pengguna jalan. Apa memang jaman sekarang jalan kaki itu sudah lagi ngetrend?.

 

Penulis mengibaratkan pejalan kaki adalah masyarakat  miskin yang selalu tersingkirkan dengan perkembangan zaman,. Orang miskin yang tidak mampu berbuat banyak, hanya bisa bersabar dan mencari celah agar tetap bisa bertahan hidup. Begitu pula pejalan kaki, ketika hak

 

nya sudah âdirampasâ tidak banyak perlawanan untuk mendapatkan haknya kembali, hanya bisa bersabar dan mencari jalan lain, agar tetap sampai pada tujuan.Pemerintah, baik dari tingkat bawah sampai atas harus mengkaji ulang tentang pemanfaatan trotoar.

 

Sepertinya tidak ada peraturan yang mengkususkan penggunaan trotoar dijadikan tempat berjualan ataupun lahan parkir. Sehingga membuat trotoar banyak yang beralih fungsi. Masyarakat perkoataan  yang mempipikan kenyamanan bertransportasi termasuk pejalan kaki memang minim sekali terwujud, kemacetan dimana-mana.Perlu ada tindakan tegas yang bersifat mendidik terkait pengambil alih fungsian trotoar.

 

Sebagai contoh dalam berlalulintas, pengendara  mau tidak mau harus  mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, selain untuk keselamatan juga untuk ketertiban lalulintas, semisal ada yang melanggar, polisi lalulintas selalu sigap untuk melakukan tindakan, bahkan seakan-akan juga selalu mencari-cari kesahalan. Tapi ini hanya segelintir oknum yang melakukan hal (mencari-cari kesalahan) semacam ini. Pemerintah bisa berkaca dengan aturan lalulintas tersebut, semisal ada jalur satu arah, jalur khusu roda dua bahkan jalan tol.

 

Dari jalur-jalur khusus tersebut kalau terjadi penyalahgunaan fungsi akan terkenal tilang oleh pihak yang berwajib dalam hal ini polisi lalulintas. Perampasan hak pejalan kaki dalam hal ini trotoar, juga harus ada tindakan tegas dari pemerintah yang berwenang baik itu Satpol PP ataupun Dishub.

 

Penulis mencoba menghayal berjalan ataupun mengunakan trotoar yang nyaman dan aman tanpa harus was-was ketika berjalan akan ditabrak dari belakang. Selama ini hayalan itu belum bisa penulis rasakan, karena dalam kenyataannya yang dirasakan hanya selalu menghindari âhalanganâ yang ada disetiap langkah kaki. Masukan buat pemerintah, khususnya Kota Semarang, masalah trotoar memang merupakan isu yang sudah lama bergulir, namun sampai saat ini, isu tersebut masih menjadi persoalan di lapangan. Pemerintah dalam hal ini Wali Kota harus segera membuat peraturan tentang pemanfaatan trotoar dan juga harus ada tindakan tegas terhadap para pengguna lain di area trotoar

 

Tags

About The Author

Abdus Salam 36
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel