Prinsip Keadilan dalam Bisnis Transportasi

12 Apr 2016 17:12 2763 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
adanya bisnis kendaraan online menjadi bukti adanya modernisasi. pemerintah harus peka untuk mencari solusi agar bisnis kendaraan konvensional dan aplikasi online tidak memakan satu sama lain.

Kemacetan menjadi sebuah keniscayaan akibat tumbuhnya perekonomian suatu wilayah. Hal ini dapat dipahami sebagai akibat dari adanya kegiatan penduduk ataupun aktivitas ekonomi yang terjadi. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, sudah barang tentu angkutan umum maupun pribadi menjadi bagian kehidupan manusia. Bahkan bagi sebagian orang, transportasi yang menggunakan mesin ini bukan hanya sebagai kebutuhan sekunder, melainkan hal pokok yang harus ada, yakni sebagai kebutuhan primer.

Terlebih di era sekarang, dimana masyarakat lebih menyukai sesuatu yang instan. Kondisi ini terlihat dengan mulai menjamurnya layanan transportasi berbasis aplikasi online di kota-kota besar. Kelebihan yang ditawarkan oleh pebisnis seperti Uber dan Grab Car telah menarik masyarakat untuk menggunakan jasa mereka.

Namun dalam keadaan yang dianggap membantu inipun, terdapat pihak yang merasa tersisihkan dan dirugikan. Mereka tidak lain para sopir angkutan umum dan taksi yang tidak berbasis aplikasi atau masih beroperasi secara konvensional. Mereka menuntut agar perusahaan transportasi yang dinilai ilegal ini segera dibekukan. Sampai kendaraan tersebut mendapat legalitas yang meliputi badan hukum perusahaan teknologi sektor transportasi dan mengikuti uji kendaraan bermotor.

Tarif kendaraan berbasis aplikasi online yang banting harga menjadi faktor utama  penumpang memilih mereka sehingga berbuntut pada menurunnya pendapatan kendaraan konvensional. Keadaan tersebut mencerminkan adanya indikasi kesenjangan ekonomi antara kendaraan yang berbasis aplikasi dan konvensional.

Sweeping Tanpa Anaskis

Melihat kondisi seperti ini bukan berati supir angkutan umum bisa sesuka hati menyalahkan kendaraan berbasis online. Penumpang lebih memilih kendaraan berbasis aplikasi daripada reguler karena mereka mendapatkan kenyamanan tersendiri. Seperti tarif lebih murah, pembayaran bisa tunai mataupun menggunakan kartu kredit dan debit. Alasan lain karena transportasi umum reguler lebih mahal dan beberapa kendaraan sudah tidak memenuhi standar kendaraan yang bisa beroperasi.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2014 tentang transportasi, masa pakai kendaraan bermotor umum seperti bus dan mobil barang paling lama sepuluh tahun sedangkan taksi tujuh tahun. Meskipun Perda ini direncanakan untuk direvisi dan nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.

Fakta dilapangan membuktikan bahwa sekitar kecelakaan yang terjadi dikarenakan masih beroperasinya kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai. Dikutip dari Sindo (15/12/2015), menjelaskan bahwa berdasarkan data Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, hampir 90% dari total sekitar 6.000 angkutan umum bus sedang seperti Kopaja, Metromini, Kopami, Koantas Bima, dan sebagainya sudah tidak layak jalan. Sementara bus kecil seperti Mikrolet, KWK, dan sebagainya sebanyak 20% dari total 14.600 unit tidak layak jalan. Bus besar dari 3.000 unit sekitar 10% tidak layak jalan dan untuk bajaj yang tidak layak hampir 50% dari total 17.000 unit.

Selain melaukan aksi mogok, supir taksi juga melakukan aksi sweeping terhadap supir taksi lain yang masih beroperasi serta memberhentikan secara paksa dan merusak taksi yang digunakan.

Sebagai negara demokrasi sah-sah saja jika para supir taksi dan angkutan umum melakukan demonstrasi. Hal itu sebagai bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagimana tertuang dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yaitu âKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.â

Segera Daftar

Seiring berkembangnya zaman, aplikasi online sudah menjadi pilihan gaya hidup. Solusi untuk mendapatkan keadilan dalam persaingan bisnis, pihak angkutan online seharusnya harus segera mendaftarkan kendaraannya sebagai kendaraan rental. Salah satu cirinya yaitu dengan adanya plat nomor yang berwarna kuning. Dengan begitu pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan pajak dari kendaraan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk mendaftarkan kendaraan mereka sesuai undang-undang yang berlaku. Hukum bisnis yang bebas akan menciptakan persaingan yang sehat antaropertor dan memperbaiki pelayanan. Karena sejak 22 Januari 2016, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah badan usaha dan armada taksi yang beroperasi di Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jumlah Badan Usaha dan Armada Angkuran Taksi. Aturan ini menggantikan Instruksi Gubernur Nomor 214 Tahun 2002 tentang Jumlah Maksimum Badan Usaha dan Armada Angkutan Taksi yang membatasi jumlah paling banyak 50 badan usaha dan 27.435 armada taksi.

Tags

About The Author

zidny ilman perdana 13
Novice

zidny ilman perdana

kru LPM Justisia
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From zidny ilman perdana