1

BTM Cicadas Jadi Tempat Mangkal SIM Keliling

2 Oct 2015 08:43 1947 Hits 0 Comments
BISA mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 - 15.00.

 

 

PELAYANAN Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali akan digelar Polrestabes Bandung, menjelang siang hingga tengah hari nanti.

Pelayanan SIM Keliling hari ini akan berada di Bandung Trade Mall, Jalan Kiaracondong, Babakan Surabaya, Kota Bandung.

Di lokasi ini ada kendaraan operasional perpanjangan SIM Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berada.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 - 15.00.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.simkeliling.info.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pemohon yang hendak menggunakan kendaraan SIM Keliling, hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.

Pemohon sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean. Selain itu, karena biasanya formulir yang dibagikan terbatas.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 15.00.

Pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan lokasi SIM Keliling.

Oleh karena itu, masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575.

Khusus untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut:

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A PemohonUsia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohonusia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM. (*)

Tags

About The Author

sri mulyani fadiar 43
Ordinary

sri mulyani fadiar

ibu rumah tangga
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel