1

Kasus hoax penculikan anak

7 Nov 2018 10:48 1037 Hits 0 Comments
Hoax yang sedang banyak beredar, dapat merugikan banyak pihak. Salah satunya orang tua yang mengkhawatirkan anak nya atas banyaknya berita penculikan yang beredar di masyarakat.

Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Contoh kasus hoaks yang sedang ramai dibicarakan:

Isu Penculikan Anak

Kasus yang banyak tersebar di masyarakat adalah, broadcast penculikan siswa SD di Cilodong, Depok. Yang telah ditelusuri polisi dan pihak sekolah sudah menyatakan bahwa muridnya tidak ada yang diculik.

Kejadian selanjutnya di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dimana diduga seorang pria dicurigai hendang menculik siswi SMP, tetapi setelah di telusuri lagi itu adalah penipuan dengan modus pinjam HP.

Akhirnya pelaku penyebaran hoaks yang telah meresahkan terebut telah diamankan oleh  Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pelaku berjumlah 4 orang. Keempat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.

Keempat pelaku di tangkap pada Kamis, 1 November 2018. Pelaku yaitu EW (31 tahun) berprofesi sebagai satpam, RA (33 tahun) berprofesi sebagai supir, JHHS (31 tahun) berprofesi sebaga supir, dan seorang wanita DNL (21 tahun).

Lalu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya, yaitu D (41 tahun) di tangkap pada Rabu, 31 Oktober 2018, dan N (23 tahun) ditangkap pada Jumat, 2 November 2018.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan keempat pelaku adalah orang yang mengawali penyebaran berita penculikan di facebook.

Menurut Ricky modus pelaku ini dengan menyebarkan gambar, video, dan tulisan dengan isi tentang penculikan anak di ciseeng, sawangan, dan ciputat melalui media sosial, facebook.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dana tau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dana tau denda paling banyak Rp. 12 Milyar. 
Tags

About The Author

Aininditha Putri 14
Novice

Aininditha Putri

Mahasiswi
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel