Dasar Hukum SMK3

21 Sep 2023 16:16 302 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pendekatan terstruktur dan berkelanjutan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. SMK3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan cedera kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan kerja para karyawan. Dasar hukum SMK3 di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di negara ini.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pendekatan terstruktur dan berkelanjutan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. SMK3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan cedera kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan kerja para karyawan. Dasar hukum SMK3 di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di negara ini.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini menjadi landasan utama mengenai keselamatan kerja di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai perlindungan terhadap pekerja dari berbagai bahaya yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka di tempat kerja. Penyelenggaraan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab penuh bagi pengusaha menurut Undang-Undang ini.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan secara umum, termasuk kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Dalam hal ini, SMK3 menjadi sarana untuk memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penerapan SMK3 di perusahaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu untuk menerapkan SMK3 dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan tersebut.

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-186/MEN/1999 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

Keputusan Menteri ini memberikan panduan umum bagi perusahaan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pedoman ini menjelaskan langkah-langkah dalam penerapan SMK3 serta kewajiban dan tanggung jawab pengusaha dan karyawan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penggunaan Mesin

Peraturan Menteri ini mengatur secara khusus tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada penggunaan mesin di tempat kerja. Hal ini menekankan pentingnya penerapan SMK3 dalam penggunaan dan pengelolaan mesin agar dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera kerja.

Dasar hukum SMK3 yang kuat di Indonesia menciptakan kerangka kerja yang mengharuskan perusahaan untuk menerapkan SMK3 sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dan cedera kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan kerja bagi para karyawan. SMK3 menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan dan keselamatan para pekerja saat menjalankan tugas mereka di lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Tags

About The Author

Evan 9
Novice

Evan

Menulis untuk bersenang-senang
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From Evan