7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Sudah Menjadi Budaya Bangsa

1 Sep 2015 09:40 39190 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
7 pelanggaran lalu lintas ini paling sering kita lihat disekitar kita.

Aturan di Indonesia sudah seperti kerikil di tepi jalan, ada tapi tidak dianggap. Hal ini tentunya terjadi sebagai dampak dari kurangnya penegakan hukum di Indonesia.

Contoh pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di sekitar kita contohnya; biasanya berupa pelanggaran lalu lintas yang mungkin menurut para pelanggar adalah hal yang sah untuk dilakukan karena jika dilakukan pun pihak berwajib tidak akan menindaknya.

Namun, tidak sedikit diantara para pelanggar lalu lintas itu adalah mereka yang buta soal hukum. Bukan karena mereka tidak mau belajar soal hukum, tapi karena kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwajib dan juga anggapan bahwa hukum itu sepele.

Berikut ini adalah 10 pelanggaran lalu lintas yang biasa terjadi di sekitar kita yang dilakukan baik secara sadar dan tidak sadar oleh para pelakunya.

 

1. Menggunakan telepon sambil mengendarai kendaraan bermotor

Selain karena mengganggu konsentrasi dalam mengemudi, hal ini juga dapat membahayakan orang lain di sekitar pengemudi tersebut.

Menggunakan telepon sambil berkendara itu melanggar pasal 283, UU nomor 22 tahun 2009 tentang kelakuan tidak wajar dalam berkendara yang menyebabkan terganggunya konsentrasi. Para pelanggar yang melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman paling lama tiga bulan atau denda sebesar 750rb rupiah.

 

2. Memacu kendaraan di atas kecepatan yang diperbolehkan

Baik di jalan tol ataupun jalan raya, selalu ada batas minimal dan batas maksimal kecepatan yang harus para pengemudi patuhi demi terjaganya keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. Pada umumnya, dalam keadaan jalan kosong, jalan tol membatasi kecepatan minimal di 60km/jam.

Jika kecepatan kendaraan yang dipacu tidak sesuai dengan batas minimal atau maksimal yang telah ditetapkan, maka orang yang memacu kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 106 aya 4, UU nomor 22 tahun 2009. Dengan hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda sebesar 500rb rupiah.

 

3. tidak memberikan tanda dengan menyalakan lampu sein ketika berbelok

Mungkin terkesan sepele ketika berbelok tidak memberikan tanda atau isyarat (lampu sein atau menggunakan isyarat tangan). Namun, dalam situasi tertentu, hal ini bisa menyangkut hubungan antara hidup dan mati.

Aturan yang mengatur hal ini adalah pasal 284. Dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan dendan sebesar 250rb rupiah atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.

 

4. Menerobos lampu merah

Entah karena ingin buru-buru kemana, terkadang orang mengabaikan keselamatan diri mereka dengan menerobos lampu merah. Hal ini tentunya menyangkut nyawa penerobos tersebut dan nyawa orang yang sedang sial harus terlibat kecelakaan dengan si penerobos.

Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah pasal 287 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4 nomor 22 tahun 2009. Sanksi bagi pelanggar aturan ini adalah kurungan dengan waktu paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500rb rupiah.

 

5. Melanggar marka jalan

Kebanyakan orang yang tahu cara mengendarai kendaraan bermotor tidak tahu apa itu marka jalan. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya para pengendara yang ketika lampu merah malah berada berada di zebra cross.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. (sumber: wikipedia).

Pelanggaran pada aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 dengan hukuman paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar 500rb rupiah.

 

6. Tidak memakai helm

Merupakan suatu pelanggaran yang paling sering kita lihat di jalanan dan paling menonjol diantara pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang ada di Indonesia.

Apa para pelanggar aturan ini tidak sayang dengan nyawa mereka?

Padahal kan di berita-berita baik televisi, koran dan online sering diperlihatkan video atau gambar tentang seberapa menghenaskan kecelakaan-kecelakaan yang terjadi akibat tidak menggunakan helm.

Beberapa orang beralasan bahwa mereka tidak menggunakan helm karena jarak dari posisi awal hingga tujuan sangat dekat. Padahal mau jauh atau dekat kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Selain itu, mau jauh atau dekat yang namanya aspal itu sama kerasnya.

Pelanggaran dengan tidak memakai helm ini sudah melanggar pasal 291 ayat 1 dengan ancaman pidana tahanan paling lama satu bulan atau kalau tidak ingin masuk rumah tahanan, pelanggar harus membayar denda paling banyak 250rb rupiah.

 

7. Memberi uang damai ketika ditilang

Pelanggaran terakhir yang paling sering terjadi. Walaupun berhubungan dengan lalu lintas, pelanggaran hukum dengan memberikan uang damai ketika ditilang itu tidak masuk pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi pada pasal 209 tentang tindak pidana korupsi.

Mereka yang melanggar aturan ini diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar 4,500 rupiah.

 

Penutup

Sekecil apapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, yang kita pertaruhkan tetap saja adalah nyawa kita. Walaupun yang namanya takdir itu datang dari yang Maha Kuasa, usaha untuk meminimalisir dampak atau efek dari takdir tersebut adalah usaha kita. [FM]

 

About The Author

Fahd M. 80
Professional

Fahd M.

Saya suka menulis tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, khususnya gadget dan komputer. Selain itu saya juga suka hal-hal yang berkaitan dengan Jepang.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel