Warga Kudus Demen dengan Investasi Syariah yang Satu Ini

23 Jul 2018 16:47 1400 Hits 0 Comments
"Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Berlandaskan syariah ini, sistem bagi hasil atau nisbah sah untuk dilakukan menurut Islam."

SEMARANG - Investasi syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Kudus di Jawa Tengah. Sebanyak 86 peserta mengikuti Workshop Pasar Modal Syariah di Jade Room Gripta Hotel Jl.Raya Agil Kusumadya No.100 Jati Kudus, Sabtu, 21 Juli 2018. Mereka adalah karyawan swasta, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Workshop ini terselenggara berkat kerjasama IDX Kp. Semarang dengan PT Indo Premier Sekuritas, IPOT Semarang, dengan tujuan untuk mengenalkan dunia pasar modal di Indonesia ke semua lapisan masyarakat agar  berinvestasi di pasar modal syariah, khususnya saham syariah atau reksadana syariah.

Acara dimulai dengan doa oleh ulama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), sambutan Ketua MES, Ahmad Hamdani dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang hadir.

Dody dari IDX dalam paparannya menjelaskan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek dan pengenalan produk-produk investasi syariah. Ia menjelaskan investasi syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitasnya.

"Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Berlandaskan syariah ini, sistem bagi hasil atau nisbah sah untuk dilakukan menurut Islam."

Ditambahkannya, penerapan prinsip syariah dalam pasar modal merujuk pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut dijelaskan, pemahaman syariah dalam kontek pasar modal tentu merujuk pada kegiatan usaha yang jauh dari perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu, bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, hingga jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

Tak hanya itu saja, kegiatan usaha pun harus jauh dari produksi, distribusi, perdagangan dan/atau penyediaan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selanjutnya kegiatan usahanya pun tidak boleh berkaitan dengan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Sementara itu, Marketing Officer IPOT Semarang, Benny Setiawan Darmanto dalam paparannya mengenalkan Sistem Online Trading Syariah (SOTS) dan produk-produk Indopremier serta prosedur pembukaan account syariah.

Ia menegaskan transaksi di pasar modal pun mudah dilakukan dengan IPOT Syariah atau platform berinvestasi di pasar modal yang telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional sehingga memberikan fitur-fitur transaksi saham secara "halal".

Halal dalam hal ini dipahami sebagai transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah), tidak mengandung "RIBA" karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOT Syariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling. Secara sederhana, prinsip-prinsip syariah tentu tak lepas dari larangan riba, perjudian, spekulasi dan sebagainya.

Tags

About The Author

Johanes Sutanto 35
Ordinary

Johanes Sutanto

Pemula

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel