Benarkah 2016 Kita Harus Punya 3 SIM C?

8 Dec 2015 16:15 3484 Hits 0 Comments
Tentang kehadiran tiga jenis SIM C

Sebuah kabar menyeruak dan cukup mengganggu saya minggu ini. Kabar tersebut adalah tentang adanya tiga jenis SIM C yang harus dimiliki para pengendara sepeda motor.

Sebanyak itukah? Bikin satu jenis SIM C saja perlu proses yang tak mudah untuk ujian (karena itu banyak yang “nembak”). Kini, ada tiga jenis SIM C yang harus dimiliki.

Ribet yah. Masa bawa motor saja haurs bawa tiga jenis SIM. Apaan coba? Tapi saya tak menelan mentah-mentah kabar ini. Maklum, saat ini banyak kabar yang beredar di internet yang kebenarannya diragukan.


Karena kabar ini cukup mengganggu, akhirnya saya cari tahu kebenarannya. Saya pun menemukan kabar bahwa ternyata kepolisian tidak mewajibkan untuk punya tiga jenis SIM.

Yang benar adalah bahwa Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menghadirkan kebijakan tentang jenis SIM C yang berbeda-beda untuk pengguna si kuda besi.

Kabar ini saya dapatkan langsung dari laman Facebook resmi Humas Polda Metro Jaya (8/12/2015).

Dari laman Facebook tersebut,  isebutkan bahwa Jenderal Polisi Condro Kirono menghadirkan tiga jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

 

Apa perbedaan diantara ketiganya?

SIM C adalah SIM standar untuk pengguna sepeda motor umum. Namun, kali ini lebih spesifik khusus pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc kebawah.

SIM C1  adalah jenis SIM yang harus dimiliki oleh pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc sampai 750 cc.

SIM C2 adalah jenis SIM yang harus dimiliki oleh pengguna sepeda motor dengan kapasitas 750 cc ke atas.

Itu artinya,  pembagian SIM C ini lebih dititikberatkan pada kapasitas cc atau centimeter cubik pada tiap-tiap sepeda motor. Dan langkah ini dilakukan karena saat ini banyak motor dengan karakteristik berbeda. Contohnya moge (motor gede) yang umumnya memiliki kapasitas cc yang tinggi.

 

Untuk Keselamatan

Jenderal Polisi Condro Kirono juga menjelaskan bahwa pembagian SIM C ini tak sekadar soal cc.  Pembagian tiga jenis SIM C ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kemanan dalam berkendaraan.

Kebijakan ini sendiri masih dalam pembahasan di kalangan internal polisi. Jika semuanya lancar, kebijakan ini bisa mulai berlaku pada awal tahun 2016 mendatang. Tentunya juga pemberlakuan ini juga akan disosialisasikan terlebih dulu.

Nah, jadi sebenarnya kita tidak perlu punya tiga jenis SIM C. Saya sebagai pengguna sepeda motor pun hanya perlu satu jenis SIM C (motor saya 110cc).

Lain cerita jika Anda atau siapapun punya tiga jenis motor, yakni motor dibawah 300 cc, motor diatas 300 cc, dan motor diatas 750 cc.  Anda yang punya tiga jenis motor seperti ini barulah harus punya tiga jenis SIM C.

Sumber:  laman Facebok Humas Metro Jaya
Sumber gambar : pribadi

Tags Berita

About The Author

Graha 56
Expert

Graha

akun alternatif Hilman Graha @HilmanMN Blogger, Techno Writer, social media enthusiast, hilman.my.id jinggaprasetya.wordpress.com

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel