article

Jenis Operasi Ini Saat Ini Tidak Ditanggung BPJS, Cek Sebelum Berobat

Jenis Operasi Ini Saat Ini Tidak Ditanggung BPJS, Cek Sebelum Berobat

Plimbi.com - Seperti diketahui bahwa BPJS atau badan pennyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia menjadi salah satu jenis asuransi kesehatan umum masyarakat. Program ini memliki tanggungan sejumlah layanan pengobatan untuk masing-masing pesertanya dimana layanan medis ini terdiri atas berobat jalan hingga mengambil tindakan-tindakan operasi. Meski demikian tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS kesehatan di Indonesia. 

Untuk memperoleh tanggungan dari BPJS kesehatan ketika membutuhkan tindakan operasi, para pasien haruslah memulai prosesnya menyangkut fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama seperti dengan Puskesmas atau klinik-klinik yang telah disetujui oleh kartu ini. 

Berikut di bawah ini adalah beberapa daftar operasi tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan yang mencakup beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut: 

ads

1. Operasi sebagai akibat karena dampak kecelakaan kerja biasanya ini dtanggung oleh pemberi kerja atau program-program jaminan kecelakaan kerja. 

2. Operasi yang menyangkut bidang kosmetika atau estetika adalah jenis operasi yang memiliki sifat tidak membahayakan kesehatan. 

3. Operasi sebagai akibat karena melukai diri sendiri yaitu operasi akibat adanya tindakan-tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang menyebabkan adanya luka. 

4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit-rumah sakit luar negeri yaitu operasi yang dijalankan di luar jangkauan wilayah BPJS kesehatan. 

5. Operasi yang kurang sesuai dengan jalannya prosedur BPJS kesehatan yaitu jenis operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sifatnya disesuaikan. 

Meskipun umumnya sistem pengaplikasian mengacu kepada kondisi tersebut di atas, namun tetap juga akan diberlakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yaitu berhubungan dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) dengan aturan bernomor 28 terbit tahun 2014 lalu. 

Berdasarkan di atas, ada beberapa kategori yang tgermasuk di dalamnya yaitu 19 jenis yang menjadi tanggung jawab opoerasi ditanggung oleh BPJS kesehatan yaitu operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi tumor, operasi miom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi odontektomi, operasi mata, operasi batu empedu, operasi amandel, operasi bedah vaskuler, operasi hernia, operasi katarak, operasi kelenjar getah bening, operasi kanker, operasi timektomi, operasi pencabutan pen dan operasi penggantian sendi lutut. 

Agar bisa mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindakan-tindakan operasi, para pasien haruslah berobat di faskes tingkat pertama seperti dilakukan di Puskesmas atau klinik yang telah mendapat persetujuan oleh BPJS kesehatan. 

Jika dirasa membutuhkan tindakan-tindakan operasi medis, maka para pasien ini akan diijinkan mencari surat rujukan ke ruamh sakit yang direkomendasikan lalu memperoleh susunan jadwal operasi yang akan dilakukan oleh tim medis rumah sakit pilihan. 

Di samping itu ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi dan diperoleh oleh pasien untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS kesehatan yaitu kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat atau KIS, rujukan surat yang diperoleh dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya pada tingkat pertama dan BPJS rumah sakit dirujuk.***** 

 

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads