article

Tak Ada Ampun Pengedar Narkoba di Daerah Kecamatan Benua Kayong Kalbar Digerebek Polres Ketapang

Tak Ada Ampun Pengedar Narkoba di Daerah Kecamatan Benua Kayong Kalbar Digerebek Polres Ketapang

Plimbi.com - Info mengabarkan, dalam berantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, satuan reserse narkoba Polres Ketapang kembali tunjukkan komitmen mereka. Yang up to date adalah seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba telah digerebek dan diamankan di area garasi sebuah rumah berlokasi di kawasan rawan Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang hari Senin yang lalu pukul 5 sore waktu setempat. 

Bapak Muhammad Harris selaku Kapolres Ketapang melalui kasat narkoba Bapak Aris Pamudji Widodo dalam keterangan resminya sampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang ada hubungannya dengan kegiatan mencurigakan dari pelaku yang punya inisial Y usia 30 tahun di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, petugas Satresnarkoba secara langsung melakukan upaya hukum dan berhasil amankan pelaku secara drama penggerebakan di garasi rumahnya. 

Aris lebih lanjut jelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transaparan ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 2 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong. 

ads

Pelaku mengaku di depan para petugas bahwa seluruh barang-barang bukti ini adalah miliknya dimana para pelaku memperoleh barang-barang ini dari seseorang yang berinisial M. Ia adalah seorang residivis yang saat ini dalam pengejaran petugas. Para pelaku juga bermaksud akan menjual kembali barang-barang haram tersebut. 

Pelaku dan juga barang-barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk jalani pemeriksaan secara lebih lanjut. Kepada para pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada hubungannya dengan pelaku. 

Bapak Aris tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk para pelaku narkotika di wilayah Ketapang. Ia berkata ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo dalam program asta cita yaitu pemberantasan narkoba, Polres Ketapang akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi untuk melindungi masyarakat terutama para generasi muda dari dampak buruk barang-barang haram. 

Polres Ketapang menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan semua aktivitas yang mencurigakan erat hubungannya dengan penggunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan msayarakat dinilai penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.***** 
 

 

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads