Plimbi.com - Polres Kayong Utara unit Tipidter Satreskrim berhasil amankan sebuah kendaraan pick up yang bermuatan sebanyak 92 batang kayu jenis belian tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di sepanjang Jalan Siduk Sungai Kelik Km2 Desa Riam Berasap Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalbar hari Senin yang lalu sekitar jam 1 siang waktu setempat.
Kasus ini diungkap bermula dari kegiatan patroli rutin anggota Satreskrim yang mencurigai adanya sejumlah mobil pickup warna silver yang selanjutnya dikemudikan oleh seorang pria inisial A. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kayu belian yang dibawa tidak disertai dengan adanya surat-surat keterangan sah hasil hutan alias SKSHH sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang.
Didasarkan data-data yang terkumpul di lapangan, kayu-kayu tersebut di atas diketahui milik laki-laki paruh baya inisial S yang berencana akan menjual ke daerah Ketapang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan tepatnya mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa adanya dokumen resmi sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013 yang selanjutnya telah diubah dengan memakai undang-undang nomer 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Barang-barang bukti telah diamankan melalui perkara tersebut di atas antara lain satu unit kendaraan pickup, 92 batang kayu belian dalam berbagai ukuran dan satu lembar catatan pembelian kayu. Kapolres Kayong Utara Bapak Adi Prabowo melalui Kasat Reskrim Bapak Hendra Gunawan jelaskan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan termasuk adanya pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta pengamanan barang-barang bukti.
Adapun rencana tindak lanjut/RTL dalam kasus ini meliputi pemeriksaan dari ahli kehutanan serta koordinasi dengan para jaksa penuntut umum alias JPU guna memproses hukum menjadi bekerja secara maksimal. Kasus ini jadi peringatan keras terhadap kegiatan ilegal terkait hasil hutan dan komitmen Polres Kayong Utara dalam tindak tegas pelanggaran hukum yang rusak lingkungan.*****
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.