Jenis Hak Asasi Manusia

28 Oct 2022 17:00 725 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Penjelasan Singkat Mengenai Jenis Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau disingkat HAM adalah hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh semua manusia sejak lahir ke dunia hingga akhir hayatnya yang berlaku kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja. Segala sesuatu hal yang berhubungan dengan HAM pastilah memiliki sifat universal dan semua orang berhak memilikinya tanpa mengenal adanya perbedaan-perbedaan.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Wajib untuk anda mengenal / mengetahui jenis-jenis HAM tersebut di atas sehingga bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Berikut ini adalah penjelasan tentang jenis-jenis hak asasi manusia yang perlu dikenal untuk antisipasi dan motivasi diri.

1/ Hak asasi manusia berupa hak asasi pribadi / personal right

Hak asasi pribadi adalah suatu hak yang di dalamnya meliputi rasa kebebasan untuk menyatakan pendapat pribadi, kebebasan untuk memeluk agama yang ingin dianutnya, kebebasan bergerak dalam lingkup sosial, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi berserikat dan berkumpul dan lain sebagainya. Dalam realita nyata kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak agar bisa menentukan kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak agar bisa menentukan kebebasan hidup yang akan dipilihnya. Sepanjang kebebasan itu masih tidak merugikan atau membahayakan orang lain maka masih diperbolehkan. Masing-masing individu berhak untuk hidup dan menjalankan kehidupan seperti apa yang mereka inginkan, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidup dan jiwa raganya, juga setiap manusia berhak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya selayak-layaknya. Maka dari itulah muncul hak asasi pribadi agar setiap individu mampu untuk mengembangkan dirinya maupun bersama-sama kelompok agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Contohnya adalah sebagai berikut :

  • Hak kebiasaan diri untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat sesuai dengan keinginannya.
  • Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan opininya.
  • Hak kebebasan agar bisa memilih dan aktif di suatu organisasi atau perkumpulan dalam masyarakat.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama maupun kepercayaam yang dianut dan diyakini oleh masing-masing.

2/ Hak asasi manusia berupa hak asasi politik / political right

Yang dimaksud dengan hak asasi politik adalah suatu hak yang turut serta dalam urusan pemerintahan yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih dalam suatu pemilu dan hak untuk mendirikan suatu partai politik dan lain sebagainya. Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi memberikan akses kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan untuk memilih pilihan politiknya sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Maka dari itu, muncullah hak kebebasan dalam berpolitik agar masing-masing penduduk Indonesia mendapat kesempatan untuk turut serta dalam urusan pemerintahan misalnya saja masing-masing orang berhak agar bisa diangkat menjadi pejabat atau memiliki pangkat di lingkup pemerintahan. Masing-masing orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas terhadap sistem pemerintahan dan setiap warga mendapatkan hak untuk mengikuti pemilu sebagai masyarakat Indonesia yang mempunyai hak politik yang sama.

Contohnya adalah :

  • Hak agar dapat ikut serta dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak agar bisa ikut termasuk ke dalam suatu urusan kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat, membangun dan mendirikan parpol / partai politik serta organisasi politik yang lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi dan juga untuk mengajukan kritik atau saran mengenai kepentingan individu maupun umum.

Semoga bermanfaat.

Tags News

About The Author

Utamii 66
Expert

Utamii

Suka membaca dan menulis

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel