Mengenal 5 Jenis Perjanjian untuk Keperluan Dunia Kerja

3 Feb 2022 10:37 1495 Hits 2 Comments Approved by Plimbi

Mengenal 5 Jenis Perjanjian Untuk Keperluan Dunia Kerja

Dunia yang memiliki ruang lingkup sangat luas adalah dunia kerja. Dimana ada beberapa orang yang dipertemukan dalam kurun waktu tertentu untuk kepentingan pekerjaan dan hal lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditekuni. Pekerjaan bisa menjadi salha satu alasan yang utama terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya.

Semakin tinggi tingkatan anda di suatu kantor maka akan semakin banyak anda akan berjumpa dengan orang-orang baru. Di sinilah anda akan membutuhkan surat perjanjian kerja yang sifatnya saling mengikat antara pekerja dengan kantor. Perjanjian yang dimaksudkan adalah segala hal yang erat kaitannya dengan pekerjaan yang diberikan kepada anda, apapun urusannya, apapun kepentingannya maka perjanjian tetap mempunyai hubungan yang erat di dalamnya.

Perjanjian adalah sebuah kesepakatan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dimana jika erat kaitannya dengan pekerjaan maka seringkali perjanjian dinyatakan secara tertulis. Hal ini dilakukan tidak lain untuk melegalkan kesepakatan yang sudah dibuat. 

Lalu apa saja istilah perjanjian yang perlu untuk anda ketahui berhubungan dengan dunia kerja ? Berikut merupakan penjelasan mengenai beberapa istilah perjanjian dalam dunia kerja yang patut untuk anda ketahui jika sudah berhubungan dengan dunia pekerjaan.

1/ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT

Perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebuah dokumen yang di dalamnya berisikan tentang perjanjian atau kesepakatan terjadi antara pekerja / buruh dengan seorang pengusaha. Isi dokumen ini adalah dijabarkan secara detail mengenai hubungan kerja yang akan disepakati antara kedua belah pihak dengan memiliki durasi waktu yang telah ditentukan bersama-sama. Atau PKWT adalah dokumen kontrak dimana di dalamnya terdapat durasi waktu, jenis pekerjaan, biaya dan lain sebagainya yang saling berhubungan satu dengan lainnya.

2/ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah sebuah dokumen perjanjian kerja yang di dalamnya mempunyai durasi waktu atau batasan yang tidak tertentu. Masa perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut menjabarkan tentang pekerja yang bisa saja sewaktu-waktu memutuskan untuk berhenti kerja atau sebaliknya. Dimana memiliki kasus yang berbeda yaitu jika pekerja mengalamai Pemutusan Hubungan Kerja / PHK maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan pesangon.

3/ Minutes of Meeting (MoM)

Minutes of meeting / MoM adalah salah satu jenis dokumen yang di dalamnya berisikan tentang kesepakatan dan perjanjian lainnya yang sudah disepakati bersama-sama dalam rapat ataupun meeting. MoM harus dibuat secara mendetail sesuai dengan apa yang terjadi di dalam rapat. Ini dikarenakan semua isi materi atau catatan yang ada dalam MoM merupakan hal-hal yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Terutama yang erat hubungannya dengan kesepakatan dan perjanjian bagi kelangsungan perusahaan. Juga hal-hal yang erat hubungannya dengan kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat oleh pihak lainnya. MoM berisikan tentang ide, topik, pendapat atau pandangan dari berbagai pihak dan daftar anggota yang hadir dalam rapat. Yang terpenting adalah kesimpulan dari isi rapat bersangkutan atau notulensi rapat.

4/ Memorandum of Understanding (MOU)

Ini adalah salah satu istilah perjanjian yang paling familiar didengar oleh banyak orang. Terutama untuk mereka yang sering bergelut dalam dunia event atau acara tertentu sering berhubungan dengan MOU ini. Secara umum, MOU atau memorandum of understanding adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menjelaskan tentang semua perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih. MOU digunakan ketika seseorang ingin menjalin kerjasama dengan pihak lainnya yaitu yang di dalamnya berisikan mengenai beberapa pasal yang menjelaskan secara detail mengenai isi perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat. Semua isi dari memorandum of understanding / MOU ini harus bisa disepakati dan disetujui oleh pihak yang akan bekerjasama bersama-sama sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang muncul terkait kontrak yang dibuat.

5/ Objective Key Result (OKR)

Objective key result / OKR merupakan salah satu jenis dokumen yang dijadikan sebagai indikator atau tolak ukur sejauh mana sebuah perusahaan sudah mencapai targetnya seperti apa yang sudah direncanakan sebelumnya. OKR bisa digunakan sebagai dokumen yang membantu pihak perusahaan untuk bisa memfokuskan dan memprioritaskan tujuan kerja yang akan dicapai oleh perusahaan.

Semoga bermanfaat.

Tags PC Windows

About The Author

Utamii 67
Expert

Utamii

Suka membaca dan menulis
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel