article

40 Tahun Menikah, Statusnya; Siri

40 Tahun Menikah, Statusnya; Siri

NAMANYA Karim (bukan nama sebenarnya). Istrinya Rodiah (juga nama samaran). Karim usianya 64 tahun. Sedangkan sang istri 62 tahun. Keduanya sudah menikah 40 tahun, pada 2016 lalu. Kalau sekarang 2017, berarti usia pernikahan mereka sudah 41 tahun. 

Selama 41 tahun menikah, Karim-Rodiah punya anak lima. Dari kelima anaknya mereka sudah mendapat 9 cucu. Tapi puluhan tahun menikah, status pernikahan Karim-Rodiah belum disahkan oleh pemerintah. Karena selama ini mereka tidak pernah mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tahun 1976 mereka menikah secara siri. Sah secara hukum agama. Namun nama mereka tidak tercatat di KUA. Hingga kini. Hingga punya anak dan cucu.  

Karim-Rodiah adalah satu contoh dari jutaan masyarakat yang mungkin juga punya kisah rumah tangga yang sama. Terbukti, di berbagai daerah, setiap kali pemerintah setempat menggelar program nikah massal, selalu banyak yang ikut. Tapi kebanyakan justru pasangan tua yang mendaftar. Kakek-nenek yang selama ini menikah secara siri. Hampir sedikit saja pasangan muda yang ikut. 

ads

Seperti Karim-Rodiah, keduanya adalah pasangan yang ikut nikah massal di Kota Tangerang Selatan tahun 2016 lalu. Mereka adalah satu dari 100 pasangan yang dinikahkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB). Dari 100 pasangan itu, hampir 80 persen adalah pasangan tua yang statusnya juga menikah siri. 

 

Ditarik ke belakang, BPMPPKB Tangsel sejak tahun 2010 hingga sekarang sedikitnya sudah menikahkan 1.131 pasangan yang mayoritas mereka adalah pasangan siri. Jumlah yang luar biasa banyak. Ini baru satu daerah. Belum daerah lain yang kalau di baca di berbagai media juga banyak menikahkan pasangan nikah siri. 

Di Indonesia, pernikahan siri seperti ini agaknya sudah umum. Tidak hanya kalangan biasa saja yang melakukan. Para selebritis, artis hingga pejabat juga banyak yang melakukan. Bedanya, kalau orang biasa, mereka nikah siri karena dulunya keterbatasan biaya nikah dan kebanyakan bukan karena poligami. 

Sedangkan pejabat, umumnya mereka menikah lagi secara siri dengan seorang perempuan karena untuk dijadikan istri kedua. Dan biasanya tanpa sepengetahuan istri pertama. Apapun ceritanya, nikah siri memang sudah menyebar ke berbagai kalangan, muda, tua, orang biasa, selebritis, pejabat, dan siapapun mereka. 

Maka jangan heran, ketika Aris Wahyudi membuka bisnis online nikahsirri.com, peminatnya langsung membeludak. Belum sepekan dirilis, sudah ada 2.700 orang yang menjadi klien dan mitra. Meski pada akhira Aris harus meringkuk di dalam jeruji besi. Ia ditangkap aparat dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Juga Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Nikah siri memang tidak dilarang. Tapi jika sebuah pernikahan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kasihan keluarga, terutama istri dan anak-anaknya. Mereka tidak mendapat perlindungan secara hukum. Bagaimana mungkin seorang anak bisa mendapatkan akta kelahiran kalau ia terlahir dari pasangan pernikahan siri. Padahal, sekarang ini, seorang anak yang akan sekolah maupun kuliah, salah satu syaratnya harus melampirkan akta kelahiran. Sang anak pun kelak tak bisa menuntut harta warisan orang tuanya. 

Ini juga sudah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada Pasal 42 Ayat 1 disebutkan, anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Jika dalam pernikahan seperti ini seorang istri ditelantarkan atau terjadi perceraian, bagaimana mungkin seorang istri bisa menuntut harta gono-gini. Ia tidak bisa menuntut suami karena tidak ada bukti pernikahan. 

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun berujar, nikah siri meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Ia juga rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.

Nah, kalau sudah begini, masihkah Anda mau dinikahi secara siri?

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads