article

Bu Menteri Khofifah pun Pernah Jadi Korban Uang Muka Rumah Sakit

Bu Menteri Khofifah pun Pernah Jadi Korban Uang Muka Rumah Sakit

KASUS meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang akhirnya membuka tabir pelayanan rumah sakit selama ini. Layanan kesehatan dengan lebih dulu meminta uang muka alias DP (down payment) kepada keluarga pasien sebelum pasien di rawat ternyata sudah menjadi kelaziman dan bisa dialami siapa saja. 

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun pernah menjadi korban uang muka salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Di media, Bu Menteri mengungkapkan kejadian itu dialami sopir pribadinya yang dirawat di rumah sakit akibat cedera kaki. Saat hendak mendapat perawatan itulah, pihak rumah sakit meminta kepada Khofifah menyiapkan uang muka perawatan 14 hari ke depan. 

Uang muka yang diterapkan rumah sakit bagi pasien yang ingin mendapat pelayanan kesehatan jelas melanggar. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat 2 jelas disebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka” Tapi faktanya, uang muka seperti itu tetap saja diberlakukan sebagian besar rumah sakit di Indonesia. 

ads

Itulah yang akhirnya membuat sebagian masyarakat saat ini malas jika harus berobat ke rumah sakit, terutama mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Yang terbayang dalam benak mereka adalah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membayar uang muka pelayanan kesehatan. 

Karena tidak semua orang siap dengan uang muka. Manakala mendapati keluarganya sakit dan butuh pelayanan rumah sakit, yang ada dalam pikirannya yakni bagaimana mereka dengan cepat membawa di keluarga tadi ke rumah sakit untuk segera mendapat pelayanan kesehatan. Tapi bukannya pelayanan yang di dapat. Saat sampai di rumah sakit, justru mereka diminta menyiapkan uang muka lebih dulu. Ada uang muka, layanan kesehatan pun bisa didapat. Jika tidak, ya siap-siap saya tidak dilayani. Kondisi ini tentu menimbulkan rasa trauma di masyarakat. 

 

Jadi jangan salahkan jika mereka akhirnya beramai-ramai mencoba pengobatan alternatif hingga ke “paranormal sakti” demi kesembuhan keluarganya. Cerita seperti ini juga pernah saya dengar dari saudara saya. Lantaran tak mampu berobat di rumah sakit karena dibebankan uang muka yang tidak sedikit, keluarga pun membawa berobat ke seorang paranormal di Jawa Timur. 

Berharap kesembuhan melalui paranormal itu, perjalanan jauh pun ditempuh dari Jawa Barat ke Jawa Timur. Namun, saat tiba di tempat tujuan dan belum sampai ditangani oleh paranormal tersebut, saudara saya ini harus menghembuskan nafas terakhir. Mungkin karena perjalanan jauh yang harus ditempuh sehingga kondisi fisiknya yang sedang sakit kian drop. 

Saat ini, pengobatan alternatif memang menjadi bagian yang diburu masyarakat. Sekalipun terkadang dianggap kurang rasional, tapi nyatanya banyak masyarakat yang memercayakan layanan kesehatan ke pengobatan alternatif. Ini semata-mata karena murahnya biaya berobat. Bahkan ada yang mematok tarif seikhlasnya. Tanpa perlu uang muka lagi… 

Kembali ke kasus meninggalnya bayi Debora, saat ini sudah ada kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto dengan 187 rumah sakit di Jakarta. Kesepakatannya yakni pihak rumah sakit wajib menerima pasien dalam kondisi apapun dan tidak diperkenankan meminta uang muka lebih dulu. 

 

Kesepakatan seperti ini sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tinggal pemerintah bersikap tegas saja menegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya jelas disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 

Jika UU ini ditegakkan, masyarakat seluruh Indonesia pun akan merasakan manfaatnya. Kalau yang sekarang terjadi, hanya kesepakatan Dinas Kesehatan DKI dengan rumah sakit di Jakarta. Berarti itu hanya berlaku di DKI saja. Lalu bagaimana jika ada kejadian serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia? Apakah setelah timbul korban, barulah satu per satu Dinas Kesehatan di Indonesia membuat kesepakatan? Rasanya ini tidak akan efektif.

Kini, warga DKI memang sudah lega dengan adanya kesepakatan itu. Tapi masyarakat di luar DKI, mereka masih dag-dig-dug karena Dinas Kesehatan di wilayah mereka belum tentu punya kesepakatan serupa. Inilah barangkali yang harus menjadi PR Menteri Kesehatan untuk melakukan penegakkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan melakukan penegasan bagi setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads