1

Peraturan MENKOMINFO Tentang SMS Broadcast

8 May 2011 18:53 6672 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Pada tanggal 8 Januari 2009, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika pada waktu itu Mohammad Nuh mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (Broadcast), yang isinya adalah sebagai berikut:

Anda pasti sering menerima SMS (Short Message Service) berisi info/promosi suatu produk atau layanan tertentu. Pada beberapa tahun yang lalu, banyak terjadi SMS broadcast (ke banyak tujuan) yang memiliki modus operandi menguras pulsa pengguna ponsel. Bentuk modus operandi layanan seperti ini bermacam-macam yang dengan tujuan yang sama, memotongan pulsa pelanggan tanpa mereka ketahui.

Selain layanan yang merugikan pengguna melalui pemotongan pulsa, layanan lain yang banyak mendapatkan keluhan adalah seringnya SMS yang mengganggu pengguna dengan promosi produknya. Layanan-layanan SMS yang merugikan pengguna ini berujung dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri pada 2009 lalu.

Pada tanggal 8 Januari 2009, Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika pada waktu itu Mohammad Nuh mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (Broadcast).

Pada mulanya aturan dan pengawasan akan layanan SMS broadcast sangat minim, sehingga dapat dengan bebas melakukan layanan yang merugikan pengguna. BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang bertanggung jawab langsung kepada MENKOMINFO (Menteri Komunikasi dan Informatika), bekerja sama dengan para penyelenggara telekomunikasi, dan IMOCA (Indonesian Mobile & Online Content Provider Association) sebagai wadah para penyedia konten layanan tersebut, mengadakan dialog untuk menyusun rancangan mengenai masalah SMS broadcast. Dan kemudian mereka menelurkan beberapa peraturan.

Peraturan Menkominfo nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 ini secara garis besar adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (call center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari. Pusat panggilan tersebut wajib menyediakan fasilitas dukungan layanan (first line support) yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan.
  • Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.
  • Pengirim jasa SMS broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
  • Setelah penerima pesan tersebut menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa SMS broadcast dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
  • Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh BRTI.

Sampai saat ini SMS broadcast masih terjadi, namun sebagian besar sudah memenuhi aturan. Pengguna disarankan tahu akan aturan-aturan berikut, agar mereka mengerti akan hak-hak yang mereka miliki dan tidak dirugikan. Apabila menemukan SMS broadcast yang tidak sesuai dengan aturan, pengguna bisa melaporkannya. Dan juga pengguna diharapkan memperhatikan info-info yang diberikan pengirim jasa SMS broadcast.

Hal ini dikarenakan tidak sedikit pengguna yang tidak memperhatikan info secara detail. Contoh umum yang sering terjadi; Anda pasti tidak ingin bertindak konyol dengan mengajukan keluhan masalah SMS broadcast, atau bahkan menuntut ganti rugi, sementara masalah yang Anda keluhkan ini ternyata berasal dari ketidaktahuan Anda tentang sistem registrasi/aktivasi dan deregistrasi/deaktivasi layanan tersebut. RY

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel