Penempelan Kampanye Liar pada Pohon Memberikan Dampak Buruk Terhadap Lingkungan

12 Feb 2024 15:35 299 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Penempelan Kampanye Liar Pada Pohon Memberikan Dampak Buruk Terhadap Lingkungan

Seperti diketahui bahwa menjelang pesta demokrasi yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang suasana semakin memanas. Dimana warag masyarakat Indonesia yang sudah mengantongi hak pilih akan melaksanakan haknya untuk pemungutan suara dalam Pemilu/pemilihan mum secara serentak tahun 2024 ini untuk tujuan memilih presiden dan wakilnya juga memilih para anggota legislatif seperti DPRD se-Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR masing-masing memasuki periode tahun 2024 hingga 2029. Negeri kita yang sejahtera dan berbhinneka ini pada Pemilu 2024 akan memasuki momentum yang bisa menambah spirit bahwa Pmeilu nanti harus bisa mempersatukan warga masyarakat.

Para kandidat atau para kontestan Pemilu 2024 sebelum memulai pesta demokrasi wajib melakukan kampanye yang telah dijalankan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Seperti yang ditulis oleh Rice dan Palsley dalam sebuah bukunya yang bertajuk “Publik Communication Campaign” tahun 1981 menjelaskan bahwa kampanye adalah salah satu harapan dan keinginan yang memiliki tujuan memberikan pengaruh terhadap kepercayaan disertai dengan sikap dan tingkah laku orang lain dengan adanya daya tarik yang bersifat komunikatif. Dalam hal ini kampanye politik adalah menjadi salah satu bentuk dari komunikasi di bidang politik yang dapat dilakukan oleh orang-orang atau seseorang dan atau organisasi politik pada waktu-waktu tertentu dengan memiliki maksud untuk mendapatkan dukungan politik dari warga masyarakat yang sebanyak-banyaknya.  

Sedangkan untuk pengertian kampanye yang didasarkan atas undang-undang atau UU Nomer 1 Tahun 2015 mengenai adanya pemilihan mum dari anggota dewan perwakilan rakyat pada daerah sesuai dengan Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan peserta Pemilu adalah untuk tujuan meyakinkan para pemilih dengan melakukan penawaran misi dan visi serta program dari peserta Pemilu. Maka bisa diberi makna secara sederhana bahwa kampanye adalah media untuk menyampaikan beberapa pesan politik ke dalam beragam jenis bentuk yaitu mulai dari poster, baliho, diskusi, iklan dan selebaran. Selanjutnya adalah dalam rposes kampanye tersebut perlu diingat beberapa larangan dalam peraturan Pemilu seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 undang-undang/UU 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang menjelaskan dengan detail tetapi singkat bahwa beberapa tempat mum dilarang untuk dijadikan sebagai media penempelan bahan-bahan kampanye yaitu tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, tempat-tempat pendidikan, gedung-gedung sebagai fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan-jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik juga taman dan pepohonan besar.

Undang-undang ini dimaksudkan agar para kandidat bisa melaksanakan kampanye yang berkualitas dan sehat demokrasi dan diharpkan nantinya akan lahir kampanye yang terintegritas.

Seperti dalam ruang lingkup regional di daerah Jawa Timur, adanya peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 76 Tahun 2019 mengenai adanya pengelolaan pohon-pohon besar di taman atau sepanjang jalan-jalan protokol di area publik menurut Pasal 10 ayat 3 dan 4 menjelaksan bahwa pengamanan dan perlindungan terhadap ruang publik memiliki tujuan untuk bisa menjaga keberadaan dan kondisi pepohonan di ruang publik tersebut supaya tetap bermanfaat secara optimal sesuai dengan keberadaannya, yang dilanjutkan dengan Pasal 4 menjelaskan tentang adanya pengamanan dan perlindungan terhadap pepohonan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Ayat 3 dijalankanlah melalui beberapa usaha yaitu penanggulangan dan pencegahan adanya kerusakan pohon, penanggulangan dan pencegahan pencurian pohon, dan penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Sudah tertera jelas dala peraturan ini bahwasanya pohon-pohon adalah keragaman ekosistem yang wajib keberadaannya dilindungi guna menjaga keberlangsungan seluruh hidup mahkluk hidup.   

Dalam hal ini pepohonan bukanlah hanya menyediakan oksigen secara gratis kepada warga di sekitarnya juga menjadi tempat atau wadah untuk menyimpan karbon yang dimiliki oleh seluruh mahkluk hidup.

Untuk bisa mengawasi jalannya Pemilu yang sesuai dengan perundang-undangan maka dibentuklah lembaga yang dikenal dengan singkatan Bawaslu/Badan Pengawas Pemilihan Mum dimana lembaga pengawas Pemilu ini sengaja dibentuk guna mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu contohnya adalah menerima aduan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran administratif Pemilu serta adanya pelanggaran pidana instrument yang memegang peranan dalam menjaga stabilitas jalannya Pemilu termasuk pada masa kampanye menjelang Pemilu tahun 2024 ini.

Tags News

About The Author

Utamii 67
Expert

Utamii

Suka membaca dan menulis
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel