
Definisi keamanan cyber tidak memiliki definisi yang ajeg. Sama seperti definisi keamanan yang dipaparkan oleh Buzan bahwa tidak ada penjelasan yang pasti terkait apa itu “keamanan” (Buzan, 1998). Terlepas dari semua itu, beberapa literatur berupaya menjelaskan apa itu cyber security. Roxana Radu memaparkan bahwa cyber security merupakan seperangkat kebijakan, alat, instrumen, manajemen risiko dalam mencegah ancaman yang datang dari dunia maya (Radu dalam Kremer & Muller, 2014). Adapun Madeline Carr menjelaskan dalam jurnalnya yang berjudul Crossed Wires: International Cooperation on Cyber Securitybahwa keamanan cyber merupakan permasalahan post-state. Artinya adalah keamanan cyber merupakan bentuk ancaman yang tidak bisa ditangani menggunakan paradigma Westphalia yaitu mengatasi ancaman melalui instrumen negara seperti militer. Carr menegaskan bahwa ancaman yang datang dari dunia maya bersifat borderless dan tidak terlihat namun dampaknya sangat terasa.
Bagaimana kedudukan keamanan cyber dalam konteks relasi antar negara? Nir Kshetri dalam tulisannya yang berjudul Cyber Security and International Relations: The US Engagement with China and Russia mengatakan bahwa keamanan negara tidakhanya di darat, laut, udara dan militer, tetapi juga di dunia maya (Kshetri, 2011).
Lebih lanjut Kshetri mengatakan bahwa hubungan bilateral antar negara saat ini sangat terpengaruh oleh aktifitas yang dilakukan aktor-aktor tersebut di ranah maya. Salah satu contohnya adalah bentuk cyber espionage ataupun pencurian data serta upaya melumpuhkan sistem informasi negara oleh negara lain untuk mendapatkan keuntungan politik atau ekonomi (Kshetri, 2011). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Nye, setiap dimensi kehidupan yang diatur dan dikelola oleh negara telah terdigitalisasi. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan bentuk ancaman yang datang dari aktor negara di dunia maya adalah sesuatu yang mudah terjadi.Tipologi ancaman terhadap keamanan cyber dapat bermacam-macam. Myriam Dunn Cavelty menjelaskan ancaman tersebut ke dalam tiga tipologi.
Contoh tipologi tersebut adalah cyber crime, cyber wardan cyber terrorism(Cavelty dalam Mauer dan Cavelty, 2010).Kejahatan cyber adalah aktifitas kejahatan yang menggunakan teknologi informasi untuk mencapai kepentingan ekonomi yang dilakukan oleh organisasi kriminal. Sedangkan cyber war adalah bentuk perang Von Clausewitz versi digital. Adapuncyber terrorism adalah kegiatan peretasan ataupun pelumpuhan sistem informasi negara-bangsa yang dilakukan oleh kelompok terorism (Cavelty dalam Mauer dan Cavelty, 2010). Di satu sisi, Jonathan D. Aronson memberikan tiga tipologi berbeda yaitu intelligence gathering, hackingdan cyber war(Aronson dalam Bayliss, 2005).
Aronson memaparkan tipologi tersebut sebagai ancaman yang melibatkan aksi spionase digital, peretasan sistem informasi dan kemampuan negara bangsa untuk melumpuhkan sistem pertahanan negara oleh aktor negara lainnya (Aronson dalam Bayliss, 2005). Bentuk ancaman yang dipaparkan di atas dapat mengancam siapapun tanpa terkecuali, termasuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Pada dasarnya, ASEAN telah memiliki ASEAN ICT Masterplan 2012 yang bertujuan untuk mengamankan sistem informasi dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Pengamanan sistem informasi tersebut dilakukan menggunakan format sharing knowledge antar negara ASEAN untuk saling membantu dalam mengamankan jaringan sistem informasi negara anggota.
Pada akhirnya, ASEAN ICT Masterplan 2012 memiliki output untuk dapat menghasilkan guideline yang dapat diimplementasikan pada level negara anggota karena ASEAN pada dasarnya menganut prinsip non-intervensi. Namun demikian, persoalan keamanan cyber di Asia Tenggaramasih sangat jauh dari kata sempurna. Perlu ditekankan bahwa keamanan cyber ini pada hakikatnya berdampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital yang ada di ASEAN. Pada tahun 2025, perkembangan ekonomi digital di ASEAN akan mencapai 102 miliar dolar AS. al ini relevan dengan yang dipaparkan oleh para ahli ekonomi bahwa pangsa pasar ekonomi digital pada tahun 2018 saja meraup keuntungan hingga 20 miliar dolar AS (ASEAN-UP, 2019). Serangan cyber terhadap sistem informasi yang ada di Asia Tenggara setidaknya dapat menimbulkan disrupsi dan gangguan terhadap perekonomian digital di wilayah tersebut. Oleh karenanya, negara-negara anggota ASEAN tidak bisa abai dari adanya ancaman cyber tersebut
Comments