Pengembangan Teknologi Pemantauan Alat Berat Pertambangan

18 Apr 2022 11:12 1337 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
MyVeego adalah sebuah produk berupa sistem yang menawarkan layanan berbasis lokasi untuk membantu bisnis dalam mengelola armada dan  aset  yang  dimiliki  oleh  perusahaan  dengan visibilitas lokasi, status, diagnostik, dan analisis mendalam secara real-time.

MyVeego merupakan produk dalam bentuk sistem yang memberi layanan berbasis lokasi untuk membantu bisnis mengelola armada atau aset yang dimiliki bisnis dengan visibilitas status, diagnostik, dan analisis mendalam lokalisasi real-time. Microservices adalah teknik pengembangan perangkat lunak di mana layanan memiliki prosesnya sendiri dan berkomunikasi dengan orang lain melalui antarmuka pemrograman aplikasi dan diimplementasikan pada atau lebih server yang membentuk suatu kesatuan, sistem dinamis yang mudah untuk di kembangkan.

Saat ini, Myveego telah memiliki beberapa layanan yang sedang berjalan seperti dashboard, sistem manajemen aset dan sistem manajemen armada, di sektor logistik. Dalam proses penambangan, alat berat umumnya menggunakan dump truck dan ekskavator, Ada 2 zona yang menjadi pusat kegiatan penambangan, yaitu zona penambangan dan zona pembuangan.

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang ditempati sebagai tempat produksi barang tambang, sedangkan wilayah pembuangan adalah tempat barang tambang dikumpulkan untuk dilanjutkan ke tahap setelah kegiatan penambangan. Kegiatan pertambangan alat berat akan sangat menentukan jumlah aset pertambangan yang terkumpul sebagai akibat dari kegiatan tersebut serta menentukan pendapatan perusahaan itu sendiri.

Namun, itu adalah masalah yang dirasakan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan wilayah penambangan yang besar membuat jarak antara 2 wilayah yang menjadi sasaran penambangan berjauhan, sehingga akan sulit untuk dipantau dan aktivitas alat berat tambang selama pelaksanaan penambangan. Oleh karena itu, kita membutuhkan aplikasi yang mampu visibilitas lokasi, waktu dan status alat berat pertambangan secara real time untuk mendapatkan data koordinat lokasi, waktu yang diperlukan untuk masing-masing dan status kegiatan.

geofencing adalah pagar virtual atau parimeter di sekitar lokasi fisik, geofencing mendeteksi ketika seseorang masuk atau meninggalkan wilayah tertentu. ketika ini terjadi dimungkinkan untuk memicu peristiwa dan tindakan, seperti mengirim pemberitahuan ke ponsel pengguna.

Saat pengguna bergerak dengan ponselnya, posisi baru dihitung sesekali dari berbagai sumber berbeda, seperti Wi-Fi dan Data seluler, GPS, dan bluetooth. Telepon menggunakan posisi yang diperbarui untuk memeriksa apakah pengguna telah memasuki atau meninggalkan salah satu geofencing, dan dalam hal ini, ini memicu tindakan yang sesuai.

Tindakan ini dapat memberi tahu pengguna bahwa mereka telah memasuki wilayah geofencing, misalnya menampilkan notifikasi. Namun, mereka juga dapat diam tanpa memberi tahu pengguna. Itu akan terjadi jika anda ingin melacak beberapa kali pengguna datang atau keluar wilayah dan berapa banyak waktu yang mereka habiskan disana. geofencing tidak memerlukan perangkat keras atau sensor tambahan untuk dipasang.

Namun anda dapat menggunakan bluetooth untuk meningkatkan akurasi geofencing anda, terutama di dalam ruangan. Anda dapat menempatkan geofencing secara praktis dimana saja, bahkan di wilayah sekitar. Namun, akan ada beberapa batasan pada ukuran dan keakuratan geofencing tergantung pada lokasi dan pemosisian yang digunakan.

Industri pertambangan merupakan salah satu sektor penting bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, pembangunan daerah, serta untuk bahan bakar industri, juga tak dapat dipungkiri bahwa pertambangan batubara memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara yang berasal dari devisa ekspor batubara. Dijelaskan pada UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 5 Ayat 1, bahwa: “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.”

Tags

About The Author

Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel