Bolehkah Kapal Asing Menagkap Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

7 May 2019 16:57 4229 Hits 1 Comments Approved by Plimbi
Dalam 4 tahun terakhir Menteri susi sudah menenggelamkan kapa sebanyak 488 kapal akibat illegal fishing. Kali ini penulis ingin membahas dimanakah kapal asing boleh mengeksplotiasi kekayaan laut dan bolehkah mereka memancing ikan di ZEE

Semenjak memerintah selama empat tahun terakhir, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 488 unit kapal milik pencuri ikan.

Sebanyak 488 unit kapal tersebut berasal dari Vietnam (276 kapal), Filipina (90), Thailand (50), Malaysia (41), Indonesia (26), Papua Nugini (2), dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta tanpa negara.

Diantara 488 kapal tersebut sebanyak 125 kapal ditenggelamkan secara serentak saat hari kemerdekaan RI tahun lalu.

Susi menjelaskan, penenggelaman kapal serentak tersebut merupakan manifestasi pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan. Program penenggelaman kapal dilakukan berdasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sekarang yang menjadi pertanyaanya adalah dimanakah kapal asing boleh menangkap dan mengeksplotiasi sumber daya alam yang ada.

Jika kita melihat kepada United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 yang berakata seperti berikut ini :

mendasarkan ketetuannya pada berbagai kriteria, yaitu:

  1. jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut;
  2. kelanjutan alamiah (natural prolongation) wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi; atau
  3. tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter.

Maka kapal asing hanya bisa memanfaatkan sumber daya alam hanya di laut lepas saja.  Sedangkan negara yang berdaulat boleh secara bebas untuk memanfaatkan segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan di zona tersebut.  Namun disini kapal asing bukan berarti tidak boleh melintasi Zona ekonomi eksklusif (ZEE), kapal asing tetap boleh melintasi area ini dan tanpa harus izin sekalipun.

Fungsi atau manfaat Zona Ekonomi Eksklusif adalah untuk mempertegas batas negara- negara di wilayah perairan sehingga kekayaan negara yang ada di dalam wilayah tersebut tidak bisa dieksploitasi oleh pihak- pihak lain.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kekayaan laut indonesia telah dicuri setiap tahunnya dengan nilai yang cukup fantastis yaitu 45,7 T / tahun.  Tentunya ini adalah kerugian yang sangat besar bagi kita karena kekayaan laut indonesia adalah salah satu potensi besar yang bisa dimanfatkaan oleh pemerintah dan pihak swasta untuk mendongkrak ekonomi Indonesia.

"Indonesia dalam 2 tahun sudah banyak perubahan, deregulasi di semua lini termasuk perikanan. Perikanan yang lakukan reforming, reenginering. Kemudian bangun infrastruktur di 12 pulau terluar, sebagian sedang dikerjakan dan sebagian hampir selesai, pembangun terus menerus. Kita sinergi dengan BUMN untuk bantu realisasikan visi misi pemerintah, buat Indonesia jadi poros maritim dan laut masa depan bangsa. Ini bukan untuk satu generasi, satu dekade, tapi generasi cucu cicit kita. Jadi frame utamanya yaitu sustainability," tutupnya.

 

 

 

Tags

About The Author

KEVIN GIRVAN IGORIO 18
Novice

KEVIN GIRVAN IGORIO

Seorang mahasiswa dengan jurusan Business Law

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel