e-Billing Pajak
Pemerintah per tanggal 1 Januari 2016 telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya dibuat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran pajak) sekarang diubah sistem pembayarannya menjadi menggunakan e-Billing.
Apa itu e-Billing? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan ID Billing atau kode Billing terlebih dahulu. Adapun beberapa manfaat dari pembuatan ID Billing, yaitu:
- Buat ID Billing dan bayar pajak kapan saja dan dimana saja, e-Billing mempermudah dalam melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
- Menghindari kesalahan pencatatan transaksi, e-Billing dapat meminimalisasi kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual.
- Transaksi real time. Data transaksi yang dibuat wajib pajak langsung terekam di DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Isi lengkap sesuai data lengkap masing-masing wajib pajak yaitu Nama, NPWP sertaemail terdaftar, lalu setelah wajib pajak masuk pada tahap register, maka silakan buka dan cek email dan lakukanlah aktivasi melalui email yang telah diterima.
Setelah mendaftarkannya barulah kita masuk kepada halaman pertama lagi dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah dibuat sebelumnya. Tata cara pendaftaran yang dilakukan dengan tahapan diatas adalah dengan menggunakan SSE (surat setoran pajak) versi 1, namun pada versi 2 maupun versi 3 tidak jauh berbeda.
-
Â
Cara bayar pajak online adalah suatu metode pembuatan ID Billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang saat ini hanya disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP. Keuntungan bagi wajib pajak adalah tak perlu antri berjam-jam lagi di bank dan KPP karena buat ID Billing, bayar pajak dan lapor pajak online dilakukan dalam satu aplikasi terpadu dan gratis. Tahapannya adalah
- Daftarkan e-Billing terlebih dahulu.
- Buat IDÂ Billing.
- Gunakan ID Billing untuk membayar pajak di bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya.
- Pembuatan kode billing atau ID Billing. Untuk pembuatan ID Billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan DJP yakni online
- Melalui SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2 yaitu pada djponline
- Melalui teller bank bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
- Melalui layanan ID Billing di KPP/KP3KP secara mandiri.
- Melalui internet banking (hanya untuk nasabah bank tertentu)
- Melalui kring pajak 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi
-
Â
Tahapan Yang Harus Dilakukan Dalam Bayar Pajak OnlineMelalui E-Billing Pajak
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.