article

KOMDIGI RI Siapkan Regulasi Update untuk Blokir IMEI HP Kondisi Hilang atau Curian

KOMDIGI RI Siapkan Regulasi Update untuk Blokir IMEI HP Kondisi Hilang atau Curian

Plimbi.com - Komdigi atau pihak kementerian komunikasi dan digital saat ini sedang mempersiapkan regulasi terbaru untuk membantu masyarakat bisa dengan sigap memblokir IMEI ponsel yang telah hilang dengan tak disengaja atau dicuri. Aturan-aturan yang sedang dipersiapkan ini sedang digagas sebagai salah satu langkah untuk tujuan tekan angka pencurian ponsel yang hingga saat ini masih menduduki peringkat tertinggi dalam kasus-kasus kriminal di Indonesia. 

Menurut penjelasan Adis Alifiawan selaku Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit juga Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, bahwa layanan blokir IMEI nantinya akan memiliki sifat berbentuk opsional. Dalam artian masyarakat di dalamnya ingin melindungi ponsel agar bisa mendaftar tetapi ini tidaklah wajib. 

Adis lebih lanjut mengatakan dengan layanan ini ponsel-ponsel curian akan menjadi kehilangan nilai jual karena tidak bisa dipakai untuk menelepon atau main internet. Harapannya adalah para pencuri akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksi kriminal ini. Nomer IMEI merupakan identitas unik masing-masing perangkat ponsel. Melalui IMEI, operator seluler bisa mengenali perangkat yang sah dan terdaftar di sistem pemerintahan. 

ads
ads

Ketika kamu melakukan proses IMEI yang diblokir maka ponsel tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler ke seluruh area yang tercatat misalnya di Indonesia. Skema yang bersangkutan melibatkan beberapa pihak seperti kepolisian untuk urusan laporan kehilangan ponsel, kemudian kementerian perindustrian terkait dengan pengelolaan database IMEI terpusat, ada operator seluler untuk pelaksana eksekusi blokir dan yang terakhir adalah asosiasi ponsel untuk memastikan perangkat yang diperdagangkan adalah sah. 

Untuk dapat melakukan proses pemblokiran dibutuhkan waktu hingga 2 sampai dengan 3 hari atau ponsel benar-benar tidak dapat digunakan. Apabila ponsel kembali ditemukan maka pemilik bisa mengajukan pembukaan blokir melalui kanal-kanal yang resmi. 

Pastikan kamu menekan angka pencurian, dimana regulasi ini memberikan banyak manfaat antara lain yang pertama adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen yaitu memastikan ponsel yang dibeli adalah sebagai perangkat yang sah dan bukan dari hasil curian. Kedua adalah edukasi masyarakat yaitu mendorong para pembeli menjadi lebih teliti dalam memeriksa status IMEI terutama ketika membeli ponsel bekas. 

Keamanan publik juga terkait secara tidak langsung untuk menekan aksi penjambretan ponsel yang kerap disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan. Dan tidak lupa untuk kebersihan pasar digital guna mencegah peredaran ponsel ilegal maupun black market. Meskipun menjanjikan, regulasi ini menghadapi beberapa tantangan salah satunya adalah praktik cloning IMEI atau pemakaian nomer IMEI yang sama pada beberapa jenis perangkat. 

Nah untuk mengatasinya Komdigi sedang merancang solusi teknis yaitu berupa pairing IMEI dengan nomer seri perangkat supaya menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. Di samping itu pemerintah akan menggencarkan edukasi publik supaya masyarakat terbiasa memeriksa IMEI sebelum membeli ponsel baru maupun yang bekas. Regulasi blokir IMEI dari Komdigi diharapkan bisa menjadi senjata baru untuk dapat melawan pencurian ponsel di Indonesia khususnya.

Dengan menurunkan nilai jual ponsel curian, maka para pencuri akan dipaksa berpikir ulang sebelum beraksi. Di sisi lain masyarakat juga akan memperoleh perlindungan lebih baik dalam hubungannya dengan transaksi ponsel baik itu yang baru atau yang bekas. Jika aturan ini bisa berjalan efektif, bukan hanya angka pencurian yang akan mengalami penurunan melainkan juga keamanan ruang digital Indonesia dapat lebih dijaga.***** 

 

Referensi

Berbagai sumber berita 
0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads