Unjuk Rasa di Hong Kong, Latar Belakang dan Tuntutan para Demonstran

16 Oct 2019 08:30 1254 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Tidak hanya di Indonesia yang sedang terancam demokrasinya, ternyata di Hong Kong juga.

“Hong Kong”, mendengar kata tersebut mungkin orang teringat akan film-film bergenre Action yang biasa dibintangi oleh artis-artis yang namanya pasti tidak asing lagi di telinga kita seperti Stephen Chow, Andy Lau, Chow Yun Fat, Jet Li, Jackie Chan, dan masih banyak lagi.

Tapi disini, yang akan penulis bahas bukan soal film atau soal artis-artis tersebut, melainkan soal krisis demokrasi yang sedang terjadi di Hong Kong, dan sudah terjadi sejak bulan Juni 2019 lalu dimana rakyat Hong Kong berbondong-bondong turun ke jalan dan melayangkan protes soal rancangan undang-undang ekstradisi.

Undang-undang ekstradisi yang masih berbentuk RUU (Rancangan Undang-Undang) tersebut diprotes oleh rakyat Hong Kong karena RUU tersebut cenderung merugikan rakyat Hong Kong yang jika sampai disahkan, akan mengancam kebebasan demokrasi di negeri tersebut. Dikatakan seperti itu karena pada RUU ekstradisi ini, warga Hong Kong ataupun warga asing yang menjadi tahanan di Hong Kong dapat diekstradisi ke negara China dan diadili disana.

Hal ini sontak membuat warga Hong Kong geram, karena dengan adanya RUU ini, maka ada kemungkinan warga Hong Kong yang menjadi tahanan kriminal diadili secara tidak adil di China, bahkan tidak menutup kemungkinan juga mereka akan mendapatkan perlakuan yang kasar dan tidak sepantasnya dilakukan terhadap seorang tahanan.

 

Awal Mula Unjuk Rasa Semakin Membesar

Dengan semakin cemas dan takut bahwa RUU yang mengancam kebebasan dan keselamatan warga Hong Kong tersebut kembali dihadirkan, warga yang hampir semuanya menolak RUU tersebut turun ke jalan untuk berunjuk rasa dan meminta agar RUU tersebut dihapuskan.

Berawal dari situ, keributan antara pihak polisi dan para pengunjuk rasa semakin sering dan semakin brutal. Bahkan melansir dari BBC International, pada bulan Juli 2019 dimana para demonstran berunjuk rasa ke gedung parlemen, mereka diserang oleh segerombolan orang yang memakan masker dimana orang-orang tersebut diduga sebagai gangster.

Tidak hanya di gedung parlemen, penyerangan oleh segerombolan orang menggunakan masker juga terjadi di sebuah stasion kereta bernama stasion Yuen Long yang sebetulnya lokasi stasion tersebut jauh dari pusat kota.

Ketika menginjak bulan Agustus 2019, demonstrasi soal penolakan RUU ekstradisi tersebut terus berlanjut, bahkan sampai ada seorang demonstran wanita yang matanya terluka dan sempat dikhawatirkan akan mengalami buta.

Para demonstran yang melihat dan mendengar hal tersebut sontak emosinya semakin meluap dan demonstrasi atau unjuk rasa yang awalnya memang sudah tegang, semakin memanas akibat apa yang terjadi tersebut.

Pada bulan September 2019, unjuk rasa yang dilakukan warga Hong Kong tersebut akhirnya mencapai titik terang dimana akhirnya, RUU ekstradisi yang pastinya dapat merugikan warga Hong Kong tersebut dihapuskan. Tapi sayangnya, para demonstran menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu lambat.

Mungkin sebagian menganggap bahwa setelah penghapusan atau pencabutan RUU ekstradisi tersebut, para demonstran akan pulang ke rumah masing-masing karena tuntutannya sudah dikabulkan. Tapi sayangnya hal tersebut tidak terjadi.

Pada 1 Oktober 2019, seorang remaja berusia 18 tahun ditembak pada bagian dadanya dengan menggunakan timah besi dimana satu selongsong peluru dari enam peluru yang ditemukan dibadan korban adalah peluru yang ditembakkan oleh pihak polisi. Dan dimulai dari situ, baku hantam pihak polisi dan warga kembali terjadi.

 

 

Keinginan Para Demonstran

Ada setidaknya 5 tuntutan lanjutan yang diinginkan para demonstran sebagai dampak dari unjuk rasa yang berkelanjutan tersebut, yaitu:

1. Amnesti untuk para demonstran yang ditangkap pihak berwajib

2. Penyelidikan independen tentang dugaan kebrutalan polisi terhadap para demonstran

3. Menjadikan demonstrasi yang dilakukan warga tetap menjadi “demonstrasi” dan bukan “kerusuhan”

4. Implementasi hak pilih universal

5. Pencabutan RUU ekstradisi (yang saat ini sudah dilakukan).

Hingga saat ini, kondisi Hong Kong masih belum kondusif karena memang masih banyak unjuk rasa yang berlangsung. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingi pergi ke Hong Kong bukan karena urusan yang memiliki tingkat urgency tinggi, ada baiknya mengurungkan niat untuk pergi kesana. –BB-

 

Tags

About The Author

Buricak Burinyai 67
Expert

Buricak Burinyai

Seorang warga Bandung yang cinta Bandung, teknologi dan mantannya
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel