Jangan Beli HP Garansi Non Resmi Lagi! Ini Alasannya!

11 Jul 2019 14:35 1638 Hits 0 Comments Approved by Plimbi
Hati-hati ya bagi yang mau beli smartphone dengan garansi non resmi setelah tanggal 17 Agustus 2019.

Sekarang ini, informasi mengenai peraturan pemerintah yang akan diimplementasikan mulai 17 Agustus 2019 sedang ramai dibicarakan.

Peraturan mengenai pemblokiran IMEI smartphone non-resmi atau yang sering disebut dengan HP BM sudah ada sejak tahun 2013 lalu namun masih berbentuk wacana yang kabarnya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2014. Namun pada kenyataanya, hal yang berupa wacana itu gagal untuk terealisasikan.

Dan sekarang, di tahun 2019 ini wacana yang gagal direalisasikan pada tahun 2014 tersebut kemudian diangkat kembali menjadi sebuah hal yang mulai ditanggapi secara serius. Perencaan implementasi tentang pemblokiran tersebut akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang yang bertepatan dengan ulang tahun Republik Indonesia yang ke-74.

Artinya, mereka yang membeli smartphone pada tanggal 17 Agustus 2019 ke atas tidak akan menikmati jaringan internet lokal dan mau tidak mau hanya bisa menghubungkannya via jaringan Wi-Fi. Kemudian bagi mereka yang sudah terlanjur memiliki smartphone dengan IMEI non-resmi, ada kebijakan terkait hal tersebut.

Bagi mereka yang sudah terlanjur memiliki smartphone BM atau non-resmi, pemerintah akan memberikan masa tenggang yang disebut dengan “masa pemutihan” dimana para pengguna smartphone BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 1945 tersebut masih akan dapat menikmati smartphone miliknya seperti biasanya dengan batasan kurun waktu tertentu dimana menurut rumornya adalah dua hingga tiga tahun.

Berikut adalah gambar yang dilansir dari akun resmi Kemenperin-RI soal peraturan pemblokiran IMEI dari smartphone dengan garansi tidak resmi atau yang biasa disebut dengan HP BM.

 

Pemblokiran IMEI? Seperti Apa Cara Kerjanya?

Pemblokiran IMEI pada berbagai smartphone BM atau non-resmi ini memiliki cara kerja yang cukup mudah dipahami. Yaitu dengan mendeteksi IMEI lewat provider seluler lokal yang kemudian jika IMEI tidak resmi, maka smartphone tersebut tidak akan dapat terhubung ke internet.

Sebagai contohnya, sebut saja Purwa. Yaitu seorang gadget enthusiast yang memang memiliki smartphone non-resmi, BM atau garansi distributor sejak tahun 2018 kemarin. Smartphone yang Purwa miliki ini tentunya akan diblokir IMEI-nya setelah peraturan soal pemblokiran IMEI smartphone tidak resmi tersebut mulai diimplementasikan.

Namun, karena Purwa sudah memiliki smartphone tersebut sejak tahun 2018 atau sejak peraturan tersebut belum ada, Purwa nantinya masih akan dapat menggunakan smartphone tersebut hingga batas waktu tertentu (mungkin dua hingga tiga tahun seperti pada rumor yang beredar).

Kemudian ada juga Dimyati yang sama-sama penggila gadget seperti halnya purwa. Yang membedakan dengan Purwa, Dimyati ini akan membeli smartphone non-resmi setelah peraturan pemblokiran IMEI sudah diimplementasikan, atau tepatnya sudah lewat 17 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, smartphone yang Dimyati beli tersebut akan langsung diblokir IMEI-nya karena tidak terdaftar sebagai smartphone dengan IMEI yang resmi atau telah mengantongi izin untuk beredar di Indonesia.

Akibatnya, smartphone yang Dimyati beli tidak akan dapat tersambung ke internet sesaat ia menggunakan smartphone tersebut.

 

 

Dampak yang Mungkin Terjadi Akibat Peraturan Pemblokiran IMEI

Dampak positifnya, pemblokiran IMEI ini mungkin akan menguntungkan negara karena dengan adanya peraturan tersebut, pemasukan terhadap kas negara akan lebih meningkat lagi. Selain itu, produsen-produsen smartphone yang sudah mengantongi izin untuk dapat mengedarkan smartphone miliknya di Indonesia pun akan merasa lebih leluasa.

Leluasa disini maksudnya lebih nyaman lagi dalam menyesuaikan harga pasar. Karena sekarang ini, para produsen smartphone resmi sedang mengalami persaingan sengit dengan mereka para pengedar smartphone non-resmi ataupun HP BM.

Namun dampak negatifnya pun cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi kita para konsumen yang merupakan gadget enthusiasts dimana selalu ingin mencoba smartphone dengan teknologi terbaru dan dengan harga yang lebih terjangkau.

Contoh mudahnya saja ketika Xiaomi mengeluarkan smartphone flagship terbarunya yang memiliki harga murah serta memiliki teknologi terbaru, maka kita sebagai para penggila gadget pasti akan langsung berbondong-bondong untuk meminang gadget tersebut. Apalagi Xiaomi sudah terkenal sejak dulu dengan tidak pernah memasukkan smartphone flagship-nya ke Indonesia.

Namun mungkin hal tersebut tidak akan terjadi lagi, para penikmat gadget tersebut dipastikan akan berpikir dua kali sebelum membeli smartphone non resmi walaupun harganya murah dan sudah memiliki teknologi terbaru.

“Lalu bagaimana dengan Pocophone F1?”

Walaupun Pocophone itu masih termasuk smartphone buatan Xiaomi, bagian yang flagship dari smartphone tersebut hanyalah prosessor-nya saja, sedangkan sebagian besar lainnya bukan. Bahkan fitur-fitur yang harusnya dimiliki smartphone flagship pun tidak ada di Pocophone F1.

Selain itu pula ada kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari peraturan pemblokiran IMEI itu muncul dari produsen smartphone lokal.

Menurut beberapa sumber yang penulis temukan, saat ini para produsen lokal mengambil margin keuntungan yang sedikit dari penjualan-penjualan smartphone terbarunya. Hal tersebut dikarenakan para produsen tersebut tidak ingin kalah saing dengan smartphone-smartphone illegal yang dijual di pasaran secara bebas sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dengan adanya peraturan ini, mungkin ada beberapa produsen yang menganggap celah ini sebagai peluang untuk kemudian meningkatkan harga-harga smartphone buatannya demi meraup keuntungan yang jauh lebih tinggi.

Disini, konsumen hanya bisa menangis saja…. -BB-

Tags

About The Author

Buricak Burinyai 67
Expert

Buricak Burinyai

Seorang warga Bandung yang cinta Bandung, teknologi dan mantannya
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel