Meski Libur, SIM Keliling di CFD Dago

4 Oct 2015 09:40 1953 Hits 0 Comments
BIASANYA formulir yang dibagikan terbatas.

KENDARAAN khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, setiap hari Minggu akan menemui masyarakat di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Juanda, Bandung.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini. Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi www.simkeliling.info.

Meskipun layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 06.00 - 10.00, namun ada baiknya datang lebih pagi.

Pasalnya, selain agar tidak terlalu mengantre, biasanya formulir yang dibagikan terbatas.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan lokasi SIM Keliling.

Adapun bagi pemohon baru, khusus untuk pembuatan SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut:


1. Persyaratan
A. Usia

- SIM A PemohonUsia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohonusia 21 tahun


B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter


2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

B. Mengikuti Ujian Teori

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

 

Khusus informasi perihal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru, ini informasinya:

1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type. (*)

Tags

About The Author

sri mulyani fadiar 43
Ordinary

sri mulyani fadiar

ibu rumah tangga

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel