Abuse Of Power Joko Widodo

20 Feb 2019 17:29 1733 Hits 0 Comments
tim kemenangan Jokowi banyak melanggar aturan ini. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas pelanggaran ini? KPU kah? Atau Bawaslu?

Keuntungan dari seorang calon presiden petahana (incumbent) ialah memiliki kekuatan Abuse of power. Yang artinya mempunyai kesempatan raih kemenangan di pemilu Presiden pada 17 April 2019 mendatang.

Kita semua tahu, Jokowi kembali mencalonkan diri untuk menjadi Presiden kedua kalinya. Kali ini Jokowi menggandeng mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Jika kita lihat arti Abuse of Power dari kamus hukum ketatanegaraan, memiliki arti sebagai suatu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu. Dan tindakan ini syah-syah saja dilakukan capres petahana. Selagi tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Tapi bagaimana dengan Joko Widodo? Rata-rata menteri yang dibawahinya sering ‘offside’ alias melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melakukan kampanye di saat jam kerja atau kedinasaan.

Jelas aturannya terdapat dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302. Pasal tersebut menyebutkan jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja.

Namun tim kemenangan Jokowi banyak melanggar aturan ini. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas pelanggaran ini? KPU kah? Atau Bawaslu?

Jika kita lihat dari laman resmi KPU, 15 menteri  ikut sebagai tim kemenangan Jokowi di Pilrpes 2019. Termasuk menteri baru yakni Menpan RB Asman Abnur.

Menteri-menteri tersebut tak cuma berasal dari kalangan partai politik. Tapi ada juga menteri dari profesional yang bakal ikut memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Saya pun mencoba merilis daftar pelanggaran yang sudah dilakukan di masa kampanye untuk kemenangan Jokowi-Amin.

Menteri dari parpol:

  • Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar).

Pelanggaran yang dilakukan: memasang iklan-iklan ‘GoJo bersama Airlangga Hartato’, di sepanjang jalan ibukota maupun media social di Internet.

KPU hanya diam, tidak ada proses hukum kepada pria 56 tahun tersebut

  • Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)

Pelanggaran yang dilakukan: Tidak ada

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (NasDem)

Pelanggaran yang dilakukan: Tidak ada

  • Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP). Pelanggaran yang dilakukan: Memasang spanduk, baliho dan sering mengkampanyekan Jokowi dan Amin disela-sela kegiatan di jam kedinasan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (PDIP). Pelanggaran yang dilakukan: Melakukan kampanye disetiap kunjungan ke kampus STPDN Jatinanggor. Baik dalam kegiatan pelantikan maupun disaat acara kuliah umum Kemendagri bersama Praja Kampus.
  • Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly (PDIP). Bentuk pelanggaran: Tidak ada.
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (PDIP). Pelanggaran yang dilakukan: Tidak ada
  • Menko Polhukam Wiranto (Hanura). Pelanggaran yang dilakukan: Tidak ada
  • Mendes PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo (PKB). Pelanggaran yang dilakukan: Tidak ada
  • Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB). Pelanggaran yang dilakukan: Mengajak para kiai dan santri untuk mendoakan Presiden Joko Widodo agar bisa terus memimpin Indonesia. Selain itu, Hanif mendoakan agar Jokowi selalu sehat dan sukses. Hal tersebut disampaikan Hanif saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahap I Tahun 2019, antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan 500 pondok pesantren, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (20/2).
  • Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB). Bentuk pelanggaran: Tidak ada

Sedangkan Menteri dari profesional:

12. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

13. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil

14. Menteri PAN-RB Syafruddin

15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

Sampai hari ini saya belum temukan bentuk pelanggaran. Bisa jadi tidak terekspos di media masa.

Dengan begitu capres nomor urut 01, Joko Widodo sangat mudah mendapatkan dukungan karena memiliki kekuasaan menuju dua periode. Saya sebagai masyarakat awam melihat di pemerintahan Jokowi semua bisa dilanggar.

Tak heran, banyak masyarakat diluar sana merasa KPU dan Bawaslu tidak independen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar.

Semoga dengan tulisan singkat ini mewakili perasaan masyarakat lainya yang sudah hilang kepercayaannya kepada pemerintahan Jokowi. ‘Indonesia milik kita bersama, bukan milik satu kelompok maupun penguasa’

 

Tags

About The Author

Cristina Balqis 23
Novice

Cristina Balqis

What doesn't kill you only makes you stronger. Except for zombie bites
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel