Bahaya! Comment di Social Media Bisa Menjadi Pencemaran Nama Baik

11 Oct 2018 19:09 1131 Hits 1 Comments
Yuk baca!

Di zaman sekarang, hampir semua orang menggunakan internet, salah satunya menggunakan internet untuk bersocial media, seperti Instagram, line, whatsapp. Sebagai pengguna social media, tentunya kita harus berhati hati. Masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara yang baik dalam menggunakan social media, sering kali social media disalah gunakan

Salah satunya, sekarang di social media orang orang gemar sekali mengomentari orang lain dengan cara mengejek, yang bahkan mereka tidak kenal sama sekali dengan orang yang di ejek, atau bahkan artis bisa jadi bahan bullyan oleh netizen. Perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik sendiri adalah suatu perbuatan untuk menyerang nama baik atau kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar di ketahui secara umum. Kasus pencemaran nama baik ini tidak dapat di sepelekan karena dapat merugikan orang lain.

Pencemaran nama baik sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan melalui internet saja, pencemaran nama baik juga dapat di lakukan secara langsung, yang pasti harus bisa di kategorikan sebagai penghinaan dan di perluas di muka umum.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu delik aduan, yang artinya pihak kepolisian hanya bisa memproses jika ada pengaduan dari korban, jadi tanpa adanya pengaduan maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penyidikkan

Pencemaran nama baik ini di atur di dalam undang undang, yaitu Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Pasal 311 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Dan Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain dalam KUHP, diatur juga dalam UUITE pasal 27 ayat (3), pasal 36, pasal 45 dan pasal 51 ayat (2)

Tags

About The Author

okky vika pratama 10
Novice

okky vika pratama

mahasiswa bina nusantara
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel

From okky vika pratama