Hukum mewarnai rambut dalam islam

21 Sep 2018 09:44 2951 Hits 0 Comments

Hukum mewarnai rambut menurut Islam bagaimana ustadz? Sebab, banyak sekali artis muslim, termasuk masyarakat yang saat ini mengecat rambutnya berwarna-warni agar terlihat keren, cantik dan anggun. Mohon penjelasannya. — Ratna Sari, Sulawesi Barat.

Jawaban
Dalam Alquran

Hukum mewarnai rambut menurut Islam bagaimana ustadz? Sebab, banyak sekali artis muslim, termasuk masyarakat yang saat ini mengecat rambutnya berwarna-warni agar terlihat keren, cantik dan anggun. Mohon penjelasannya. — Ratna Sari, Sulawesi Barat.

Jawaban
Dalam Alquran tidak dijelaskan secara spesifik mengenai aturan menyemir rambut. Sebab, Al Quran adalah sumber hukum Islam utama yang menjelaskan hal-hal yang sifatnya universal.

Namun, dalam hadits dijelaskan tentang menyemir rambut untuk menghilangkan uban. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda.

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.”

Lantas, warna apa yang diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan tujuan menghilangkan uban? Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, dan sebagainya.

Jadi, cat rambut yang halal adalah semua warna kecuali hitam. Namun ingat, tujuannya untuk menutupi uban, bukan untuk gaya-gayaan, apalagi pamer biar terkesan cantik biar dinaksir cowok idaman.

Nah, bagaimana jika kita belum punya uban tapi pengen punya rambut berwarna? Apakah boleh menyemirnya dengan cat warna selain hitam?

Hukumnya adalah boleh. Kenapa? Sebab, tidak ada larangan dalam syariat Islam, baik dalam Alquran maupun hadits yang melarang mewarnai rambut dengan coklat, merah, biru, hijau, kuning, pink, ungu, oranye, putih, dan sebagainya.

Dalam kaidah usul fikih, hukum asal segala sesuatu yang tidak dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah adalah halal dan mubah.

Namun, jika dilihat dari manfaat, faedah dan maslahatnya, mewarnai rambut yang bertujuan untuk gaya-gayaan dan biar terlihat stylish, bukan untuk menghilangkan uban sebagaimana dianjurkan Nabi Muhammad SAW, rasa-rasanya banyak mudarat dan keburukannya.

Jadi, sebaiknya dihindari saja ya. Kecuali misalnya Anda sudah bersuami-istri dan salah satu pasangan ingin rambutnya dicat dengan tujuan membahagiakan dan hubungan rumah tangga semakin harmonis-bergairah, maka diperbolehkan.

Dalam hal ini tergantung niatnya. Jika niat dan tujuannya baik, selama bukan cat rambut hitam, maka boleh.

Tapi jika niatnya untuk pamer, maka tidak boleh karena masuk riya’. Seperti Anda tahu, riya’ adalah perbuatan yang dekat dengan syetan.

Hukum mewarnai rambut akan menjadi haram jika niat dan keinginannya untuk menyerupai orang-orang kafir. Kenapa? Sebab, tasyabuh dengan orang kafir hukumnya haram.

Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Maka, hukum mengecat rambut dengan niat menyerupai (tasyabuh) dengan orang kafir tidak diperbolehkan. Namun, siapa orang kafir yang dimaksud? Hanya Allah yang tahu.

Saran dari redaksi Islamcendekia.com, sebaiknya hindari mewarnai rambut karena niatnya pasti untuk bergaya dan pamer. Padahal dalam Islam, mengecat rambut selain warna hitam tujuannya untuk menutupi uban.

Meski dalam ilmu fikih tidak ada larangan mengecat rambut selain warna hitam, tapi jika dilihat dari aspek kemaslahatan, justru banyak mudharat dan keburukannya.

Ujung-ujungnya, kita ingin dikagumi banyak orang karena memiliki warna rambut yang cetar membahana. Lagipula, warna rambut asli ciptaan Allah malah jauh lebih bagus kok.

Tags

About The Author

Aldi-13 41
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel