Hukum Melewati Di Depan Orang Yang Sedang Sholat

14 Jul 2018 17:34 2196 Hits 0 Comments
Mungkin dari kalian ada yang belum mengetahui hukum lewat di depan orang yang sedang sholat. Coba simak ulasan berikut untuk mengatasi hukumnya.

Saat kita sedang dimasjid, terkadang ada saja orang  - orang yang melewat begitu saja didepan orang yang sedang sholat. Mungkin ada yang  tidak tau hukumnya, tetapi ada juga yang sudah tau hukumnya dan dengan sengaja melewat didepannya.

Dalam masalah ini Rasulullah SAW dengan tegas melarang orang yang lewat didepan orang yang sedang solat walaupun sebatas hanya tempat sujud. Mengenai hokum lewat didepan orang sholat itu sendiri ada sebuah hadits yang sangat tegas.

Bisr bin Sa’id meriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhni datang ke Abu Juhaim untuk bertanya kepadanya apa yang ia dengar dari Rasulullah tentang orang yang lewat di depan orang sholat. Abu Juhaim berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kalau saja orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui apa (akibat) baginya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya’.

” Abu An-Nazhar berkata, “Saya tidak mengetahui apakah beliau bersabda empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.” (HR. Bukhari).

Hadits tersebut mengandung ketegasan atas haramnya lewat didepan orang yang sedang sholat. Lebih – lebih ada sebuah hadits juga yang menganjurkan orang yang sedang sholat agar menghalangi apa saja yang lewat di depannya. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, 

“Bila salah seorang di antara kalian sholat, janganlah membiarkan orang lain lewat di depannya dan hendaknya ia mencegahnya sekuat tenaga. Bila ia enggan, hendaknya ia membunuhnya karena itu adalah setan.” (An-Nawawi, Syarh Muslim: IV/223).

Selain menghalangi seseorang yang akan melewati didepan orang yang sedang ada sholat, adapun cara lain untuk menghindari hal tersebut yaitu menggunakan Sutrah. Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan sutrah hukumnya tidak mengapa dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).

Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Dan juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini

 

 

Tags

About The Author

Ahmad Fiqri Fadhlurrahman-4 37
Ordinary

Ahmad Fiqri Fadhlurrahman-4

Be Unique Yourself
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel