Bagaimana Jika Seseorang Menahan Buang Angin Saat Shalat?

5 Jul 2018 19:37 1459 Hits 0 Comments
Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini. Dan berikut penjelasannya

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Laa shalaata bihadhratittha’aami wa laa wahuwa yudaafi’uhul akhbatsaani"

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”.

Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah, hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh.

Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih luas untuk buang hajat, maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka walau dalam keadaan menahan kencing, tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa shalat tersebut tetaplah sah dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46).

Jadi, kesimpulannya apabila hendak buang air atau buang angin pada saat sedang shalat dan waktu shalat masih banyak atau luas, lebih baik jangan ditahan karena dapat mengganggu kehusyu’an dalam shalat.

Tags

About The Author

Akmal Athallah 41
Ordinary

Comments

You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel