Hukum memakai mukena warna warni

9 Jun 2018 17:33 1698 Hits 0 Comments

menurut kalian bagaimana sih hukum memakai mukena warna warni,apa menurut kalian tidak apa apa.

karena menurut kalian itu sangat bagus dan menarik untuk di pakai,rasa rasanya kalau memakai mukena 

menurut kalian bagaimana sih hukum memakai mukena warna warni,apa menurut kalian tidak apa apa.

karena menurut kalian itu sangat bagus dan menarik untuk di pakai,rasa rasanya kalau memakai mukena polos itu kurang menarik,tapi bagaimana mukena yang anda pakai mengundang perhatian orang,

Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa kalian tau pakaian syuhrah itu apa??

 

As-Sarkhasi mengatakan:

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.


dan jangan juga kita memakai pakaian bergambar saat sholat di masjid karena itu dapat menggangu jamaah yang lainnya kenapa begitu,coba kalian bayangkan jika anda sholat terus didepan anda ada jamaag yang sholat di belakangnya ada gambar berupa tulisan pasti ada niat dari kalian untuk membacanya.hukum memakai pakaian bergambar itu makruh sebagaimana

"Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)
 
dan 
 
"Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapanya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
 
dan di anjuran Rasulullah Dalam Memilih Warna Putih
 
"Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, Aku belum menulisnya (hadits ini). Aku berkata, kenapa? ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadits Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh." (HR. Nasai No.5227. dan No.5228) 
 
Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Tags

About The Author

Aldi-13 41
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel