Bukan Cuma Koruptor, Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bisa Kena OTT

20 Sep 2017 00:55 27441 Hits 0 Comments

CONTOHLAH Kota Bekasi. Belum lama ini, DLH Kota Bekasi menggelar operasi tangkap tangan alias OTT. Hahhhh…? 

CONTOHLAH Kota Bekasi. OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini agaknya telah menginspirasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Belum lama ini, DLH Kota Bekasi juga baru saja menggelar OTT. Hahhhh…? 

Jangan salah. OTT instansi ini bukan menangkap para koruptor. Tapi menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Itu yang seperti dilakukan petugas DLH pada Selasa dini hari, 5 September lalu. Pihak DLH juga melibatkan aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Hasilnya? Sekitar 12 warga terjaring OTT. 

Mereka pun kena sanksi. Bukan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, tapi sebagai hukuman, warga bandel ini diminta membersihkan sampah yang berserakan di lokasi tersebut. 

Bekasi patut diacungi jempol. Sebagai daerah penyangga ibukota DKI Jakarta, masalah kebersihan memang menjadi persoalan tersendiri. Namun, Pemkot Bekasi sudah mengambil terobosan untuk mencegah warga sembarangan membuang sampah. OTT menjadi langkah yang tepat. 

Lalu bagaimana dengan daerah penyangga DKI Jakarta lainnya seperti Tangerang? Dari 3 daerah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), agaknya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga menghadapi persoalan sampah yang terbilang cukup berat. 

Selain tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Cipeucang yang mulai tidak mampu lagi menampung buangan sampah warga Tangsel, kesadaran warga sendiri membuang sampah pada tempatnya masih belum maksimal.

Jika mengelilingi Kota Tangsel, sampah berserakan di mana-mana. Bahkan, jalan protokol seperti Jl. Dewi Sartika dan Jl. H. Djuanda di kawasan Ciputat juga tak luput menjadi tempat buangan sampah. Sekitar Pasar Ciputat juga tak pernah luput dari masalah sampah. belum lagi beberapa wilayah yang masih terdapat lahan kosong, selalu tak disia-siakan warga untuk membuang sampah rumah tangga mereka. 

Sayangnya, di kota ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkot Tangsel bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Meski sudah ada peraturan yang mengatur yakni Perda No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum, namun sepertinya peraturan itu tak maksimal diterapkan. 

Dalam Perda itu, ada pasal yang berisi larangan membuang sampah sembarangan. Bagi yang kedapatan membuang sampah semaunya saja bisa kena denda hingga Rp50 juta. Coba jika sanksi itu benar-benar ditegakkan, pasti akan menimbulkan efek jera di masyarakat hingga tidak membuang sampah sembarangan lagi.

Kini, Pemkotnya sedang menggalakkan pendirian bank sampah yang dikelola oleh kelompok masyarakat. Bank sampah ini ditarget dapat mendidik warga untuk membiasakan hidup disiplin dan peduli lingkungan. Di sisi lain menjadi sarana motivasi yang tepat untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan benar.

 

Tags

About The Author

putra 37
Ordinary

putra

penyuka kabar, suka berkabar.
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel